PMK 90/2020

Hibah untuk WP Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak, Begini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:00 WIB
Hibah untuk WP Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak, Begini Syaratnya

Pekerja mengecat kerajinan celengan di salah satu tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (23/7/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM bisa bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Namun, ada sejumlah syarat yang melekat agar ketentuan itu berlaku.

Diatur dalam Pasal 2 PMK 90/2020, disebutkan bahwa pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Selain itu, pengecualian sebagai objek PPh hanya berlaku apabila tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

"Apabila pihak penerima hibah adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, maka harus memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020. Sepanjang memenuhi aturan itu maka dikecualikan sebagai objek pajak," cuit Ditjen Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Diperinci pada Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020, yang dimaksud orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (yang dikecualikan sebagai objek PPh) adalah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria tertentu.

Pertama, wajib pajak orang pribadi memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, kedua, memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Beleid tersebut, ujar DJP, diundangkan untuk memberikan penegasan terkait dengan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan merupakan objek pajak.

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan dari netizen tentang perlakuan harta hibah yang diberikan oleh mertua kepada menantunya. Namun, ada kondisi penyerta yang perlu disebutkan, yakni menantu yang menerima harta hibah merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan harta bersih kurang dari Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta omzet tidak sampai Rp2,5 miliar dalam setahun.

Berdasarkan situasi tersebut, DJP memberi uraian, hibah dari mertua ke menantu termasuk penghasilan yang dikenai PPh. Alasannya jelas, hubungan mertua dan menantu bukan garis keturunan lurus.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Namun, kondisi penyerta yang menyatakan kalau si menantu adalah wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM tetap perlu diperhatikan. Prinsipnya, ujar DJP, selama memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020 maka hibah dikecualikan sebagai objek pajak.

"Apabila ingin penegasan, bisa menghubungi KPP terdaftar," imbuh DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui