BEA METERAI

Hati-Hati, Pakai Meterai Palsu atau Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 14:30 WIB
Hati-Hati, Pakai Meterai Palsu atau Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 membuat kebutuhan akan meterai meningkat tajam. Hal ini lantaran ada sejumlah dokumen pendaftaran yang mewajibkan pembubuhan meterai, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Adapun pendaftar seleksi CASN bisa memilih untuk menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai). Sehubungan dengan hal ini, pendaftar perlu memastikan jangan sampai menggunakan meterai palsu ataupun meterai bekas karena bisa tidak lolos tahap administrasi.

“... calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” bunyi salah satu poin Surat Deputi BKN No. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Selain itu, penggunaan meterai palsu dan meterai bekas bisa dijerat sanksi pidana. Ketentuan sanksi bagi pengguna meterai palsu diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Sementara itu, sanksi bagi pengguna meterai bekas diatur dalam Pasal 26 UU Bea Meterai.

Merujuk Pasal 25 UU Bea Meterai, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, dan menyerahkan, meterai palsu bisa dijerat sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Simak Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu.

“Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, ...: a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; ...dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” bunyi penggalan Pasal 25 UU Bea Meterai.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Sementara itu, mengacu Pasal 26 UU Bea Meterai, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga mengimpor meterai bekas bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Meterai bekas dalam konteks ini adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai tersebut telah digunakan, termasuk adanya tanda tangan atau tanggal pada materai. Simak Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja