LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

Hasil Survei, Indeks Kepuasan Layanan Pajak Turun Tipis di 2020

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Hasil Survei, Indeks Kepuasan Layanan Pajak Turun Tipis di 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indeks kepuasan pelayanan perpajakan pada 2020 lalu tercatat senilai 3,40. Angka ini turun tipis ketimbang skor pada 2019 sebesar 3,42 atau 2018 dengan nilai 3,41. Tahun 2020 memang cukup menantang bagi otoritas pajak karena adanya pandemi Covid-19.

Jika dikonversikan ke dalam persentase maka indeks kepuasan pelayanan perpajakan pada 2020 mencapai 85,08%. Kendati masih terbilang tinggi, penurunan skor pada 2020 menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kualitas layanan.

Dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2020, penurunan skor pada tahun lalu terjadi karena adanya perbedaan aspek penilaian survei. Namun, laporan ini tidak memerinci aspek apa saja yang berbeda dalam survei antartahun.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Survei yang dilakukan DJP pada 2020 ini menyasar 45.169 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada 3 aspek layanan yang dinilai, yakni layanan tatap muka langsung, layanan aplikasi daring, dan layanan via saluran lain.

"Menjadi sebuah tantangan bagi DJP untuk menjaga performa dalam upaya memenuhi harapan wajib pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sehingga capaian indeks kepuasan tetap bisa dipertahankan atau bahkan meningkat," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Penyelenggaraan survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) merupakan agenda rutin yang digelar Kementerian Keuangan. Pada 2020, SKPL diadakan dengan menggandeng peneliti dari Universitas Padjadjaran.

Objek survei yang mengukur kinerja DJP ini adalah responden yang menerima sejumlah layanan, seperti penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP, pelayanan pengukuran PKP, pelaporan SPT tahunan secara elektronik, pembuatan kode billing secara elektronik, dan permohonan surat keterangan fiskal (SKF). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya