KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Dian Kurniati | Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-17.

KEP-269/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 5 kantor bea dan cukai. Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ).

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-236/BC/2024, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

KEP-269/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC.

CEISA 4.0 ini bakal diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Adapun terhadap CEISA 4.0 layanan FTZ telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor bea dan cukai. DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap kantor bea dan cukai secara bertahap.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Diktum kesatu KEP-269/BC/2024 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Lampiran KEP-269/BC/2024 kemudian memerinci daftar 5 kantor bea cukai yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap ke-17 untuk jenis layanan PPFTZ-02 dan PPFTZ-03, yakni KPUBC Batam, KPPBC Tanjungpinang, KPPBC Tanjung Balai Karimun, dan KPPBC Sabang.

PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Sementara itu, PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03) merupakan pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai.

Kantor bea cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga:
Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selain itu, kantor bea dan cukai diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi diktum ketujuh KEP-269/BC/2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP