PENELITIAN PAJAK

Hasil Penelitian, Jaringan P3B Tidak Signifikan Tarik Investasi Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2019 | 11:30 WIB
Hasil Penelitian, Jaringan P3B Tidak Signifikan Tarik Investasi Asing

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi (tengah) berfoto bersama dengan dewan penguji dan para tamu dalam sidang pomosi gelar Doktor di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP Universitas Indonesia.

DEPOK, DDTCNews – Faktor-faktor nonpajak ternyata menjadi pertimbangan utama investor membenamkan modal ke Tanah Air. Dengan demikian, jaringan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing ke Indonesia.

Hal tersebut menjadi simpulan Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi dalam disertasinya berjudul ‘Rekonstruksi Peran Serta P3B dalam Mendorong Penanaman Modal Asing Langsung di Indonesia’.

Dengan disertasi tersebut, Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Indonesia (UI) pada hari ini, Rabu (6/11/2019), menyematkan gelar Doktor bidang Ilmu Administrasi pada Gunawan Pribadi. Sidang pomosi gelar Doktor tersebut digelar di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Jumlah P3B Indonesia termasuk yang terbanyak di dunia. Beberapa waktu lalu, baik Menteri Keuangan saat ini Sri Mulyani Indrawati dan sebelumnya Bambang Brodjonegoro menyebutkan perlunya evaluasi atas jaringan P3B Indonesia,” kata Gunawan saat membacakan hasil penelitiannya.

Disertasi sosok yang mengawali karier di Ditjen Pajak Kemenkeu ini membedah secara mendalam peran P3B Indonesia dalam memikat investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Pengujian konstruksi awal jaringan P3B Indonesia dilakukan dengan menguji pengaruh jaringan P3B Indonesia terhadap aliran masuk FDI dari negara-negara maju ke Indonesia pada periode 2005-2017.


Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi


Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor yang menyebabkan jaringan P3B Indonesia tidak berpengaruh signifikan pada masuknya FDI terbagi dalam tiga hal. Pertama, determinan FDI di Indonesia secara umum. Kedua, motivasi pembentukan P3B Indonesia. Ketiga, fitur-fitur P3B yang dimiliki Indonesia saat ini.

“Terkait dengan determinan FDI di Indonesia, faktor-faktor nonpajak ternyata lebih menjadi pertimbangan utama dalam keputusan untuk investasi. Investor lebih tertarik dengan faktor-faktor nonpajak sehingga faktor P3B menjadi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap masuknya FDI,” kata Gunawan.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Faktor-faktor nonpajak yang menjadi pertimbangan utama bagi FDI di Indonesia antara lain stabilitas politik, ketersediaan infrastruktur, dan faktor pertumbuhan ekonomi. Adapun faktor pajak pada umumnya, dan faktor P3B pada khususnya, kurang menjadi bahan pertimbangan masuknya FDI.

Mengenai motivasi pembentukan P3B, berdasarkan hasil penelitian, mayoritas P3B Indonesia dibentuk dengan alasan politis. Aspek keekonomian P3B menjadi tidak terlalu diperhatikan sehingga wajar bila jaringan P3B Indonesia tidak memberikan dampak positif terhadap masuknya FDI.

Pengaruh P3B dalam mendorong FDI berbeda-beda pada tiap-tiap negara meskipun manfaat P3B dalam menghilangkan hambatan-hambatan dan distorsi perdagangan dan investasi antarnegara sudah tidak diragukan dan diterima secara umum.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Adapun terkait dengan fitur-fitur P3B yang dimiliki Indonesia saat ini, hasil penelitian Gunawan menunjukkan konstruksi fitur-fitur P3B dapat turut memengaruhi keputusan investasi. Konstruksi fitur-fitur P3B yang dimiliki Indonesia saat ini tidak menggambarkan pola baku yang menarik bagi investor asing.

Berdasarkan temuan tersebut, Gunawan menyarankan agar kebijakan P3B Indonesia secara eksplisit menyebutkan besaran tarif pajak untuk passive income dalam draf P3B, misalnya sebesar 10%. Besaran tarif ini mencerminkan pembagian hak pemajakan yang adil antara negara sumber dan negara domisili karena tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah 20%.

Penurunan tarif pajak dapat dianggap sebagai konsekuensi biaya atas keikutsertaan Indonesia dalam masyarakat perpajakan internasional (tax treaty club). Dengan ketegasan ini, Indonesia dapat terhindar dari biaya yang lebih besar apabila tarif pajak dimaksud menjadi lebih kecil dari 10%.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Selain itu, jika Indonesia masih berharap untuk mendapatkan aliran masuk FDI dari negara mitra yang tergolong negara pengekspor modal, fitur-fitur P3B Indonesia dapat dirumuskan kembali dengan mengikuti konstruksi hasil penelitian Gunawan.

Fitur-fitur tersebut meliputi pertama, agen manufaktur tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, time test yang relatif panjang untuk BUT jenis jasa. Ketiga, tidak menerapkan force of attraction rule.

Keempat, tidak menerapkan branch profits tax. Kelima, tarif pajak yang rendah untuk dividen atas saham dengan tingkat kepemilikan yang substansial. Keenam, tarif pajak yang rendah untuk bunga. Ketujuh, tarif pajak yang rendah untuk royalti.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

“Dalam konstruksi tersebut, Indonesia menunjukkan sikap yang lebih longgar dalam aspek pemajakan BUT tapi dapat menetapkan tarif pajak untuk passive income dalam P3B sebesar 10%,” ujar Gunawan dalam disertasinya.


Sekadar informasi, dewan penguji dalam promosi doktor tersebut adalah Prof. Eko Prasojo (ketua), Prof. Gunadi (promotor), Prof. Haula Rosdiana (kopromotor).

Gunawan, dalam disertasinya, mengadopsi metode penelitian gabungan secara bertahap atau explanatory sequential mixed method. Penelitian dilakukan secara kuantitatif melalui teknik regresi dan diikuti dengan penelitian berbasis kualitatif melalui studi pustaka, wawancara mendalam, focus group discussion, observasi, dan analisis komparatif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja