INDIA

Hasil Investigasi AS Soal Pajak Digital, Ini Respons India

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 14:47 WIB
Hasil Investigasi AS Soal Pajak Digital, Ini Respons India

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India menegaskan skema pajak digital atau equalization levy yang berlaku atas e-commerce asing tidak bersifat diskriminatif.

Merespons ancaman retaliasi dari US Trade Representative (USTR), 2 pejabat pemerintahan di India mengatakan equalization levy perlu dikenakan untuk menciptakan level playing field antara e-commerce asing dan e-commerce yang memiliki kehadiran fisik di India.

"Semua e-commerce di India membayar pajak, tetapi mereka yang tidak memiliki kehadiran fisik di India faktanya menerima penghasilan yang besar dan sama sekali tidak membayar pajak," ujar salah satu pejabat, dikutip dari hindustantimes.com pada Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dengan tujuan tersebut, equalization levy diberlakukan. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2%. Pajak berlaku untuk e-commerce yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence di India.

Seperti diketahui, USTR telah menarik kesimpulan pajak digital yang dikenakan oleh 6 negara, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Pajak digital itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pajak internasional. Pengenaannya disebut diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Sejalan dengan prosedur investigasi Section 301, USTR membuka peluang untuk menerapkan kebijakan retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor AS dari India.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Berdasarkan pada catatan USTR, total equalization levy yang dibayar perusahaan AS kepada otoritas pajak India diperkirakan mencapai US$55 juta per tahun.

Sebagai respons atas pengenaan equalization levy tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif sebesar 25% atas total impor AS dari India. Meski demikian, USTR masih belum memerinci produk impor yang akan dikenai tarif tambahan.

USTR sendiri telah membuka ruang bagi stakeholder untuk memberikan masukan dan komentar mengenai retaliasi ini. Stakeholder dapat memberikan keterangan mengenai beban pajak digital di India, persentase kenaikan bea masuk yang ideal, serta produk yang dirasa perlu dikenai bea masuk tambahan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?