INDIA

Hasil Investigasi AS Soal Pajak Digital, Ini Respons India

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 14:47 WIB
Hasil Investigasi AS Soal Pajak Digital, Ini Respons India

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India menegaskan skema pajak digital atau equalization levy yang berlaku atas e-commerce asing tidak bersifat diskriminatif.

Merespons ancaman retaliasi dari US Trade Representative (USTR), 2 pejabat pemerintahan di India mengatakan equalization levy perlu dikenakan untuk menciptakan level playing field antara e-commerce asing dan e-commerce yang memiliki kehadiran fisik di India.

"Semua e-commerce di India membayar pajak, tetapi mereka yang tidak memiliki kehadiran fisik di India faktanya menerima penghasilan yang besar dan sama sekali tidak membayar pajak," ujar salah satu pejabat, dikutip dari hindustantimes.com pada Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan tujuan tersebut, equalization levy diberlakukan. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2%. Pajak berlaku untuk e-commerce yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence di India.

Seperti diketahui, USTR telah menarik kesimpulan pajak digital yang dikenakan oleh 6 negara, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Pajak digital itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pajak internasional. Pengenaannya disebut diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Sejalan dengan prosedur investigasi Section 301, USTR membuka peluang untuk menerapkan kebijakan retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor AS dari India.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Berdasarkan pada catatan USTR, total equalization levy yang dibayar perusahaan AS kepada otoritas pajak India diperkirakan mencapai US$55 juta per tahun.

Sebagai respons atas pengenaan equalization levy tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif sebesar 25% atas total impor AS dari India. Meski demikian, USTR masih belum memerinci produk impor yang akan dikenai tarif tambahan.

USTR sendiri telah membuka ruang bagi stakeholder untuk memberikan masukan dan komentar mengenai retaliasi ini. Stakeholder dapat memberikan keterangan mengenai beban pajak digital di India, persentase kenaikan bea masuk yang ideal, serta produk yang dirasa perlu dikenai bea masuk tambahan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN