KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi perpajakan atas wajib pajak bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sinjai pada 16 Desember 2024.

Wajib pajak bersangkutan menyatakan bahwa Disperkimtan Kabupaten Sinjai sedang melaksanakan pengadaan langsung dengan nilai kontrak Rp200 juta, tetapi belum memahami aspek perpajakannya. Untuk itu, dia mendatangi kantor pajak untuk berkonsultasi.

“Apa saja pajak terutang untuk pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai tempat penampungan sampah?” tanya wajib pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang apabila sesuai dengan ketentuan undang undang perpajakan.

“Untuk pembelian tanah yang dilakukan oleh pemerintah, terdapat ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Dari aspek PPh, apabila tanah diperuntukkan bagi pembangunan untuk kepentingan umum maka tarifnya nol persen sesuai PMK 261/2016,” tuturnya.

Kemudian, dari aspek PPN, tanah tidak masuk ke dalam negative list PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4a UU PPN. Artinya, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli (NPWP Pembeli).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk instansi pemerintah, wajib memungut dan meyetorkan PPN sebesar 11% sesuai faktur yang telah diterbitkan oleh wajib pajak PKP,” ujar Hendrawan.

Wajib pajak merasa terbantu dengan penjelasan dari Hendrawan terkait pemahaman pajak atas pengadaan lahan oleh instansinya.

Hendrawan menegaskan bahwa KP2KP Sinjai selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak. Jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau ke KPP Pratama Bulukumba.

“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra