ANALISIS PPATK

Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:37 WIB
Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat potensi pajak senilai Rp3,23 triliun dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

PPATK diketahui telah menyampaikan 137 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"PPATK senantiasa menunjukkan kontribusinya dalam upaya peningkatan penerimaan negara dengan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke DJP dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,23 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sepanjang Januari hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyelesaikan 645 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Secara berurutan, sebanyak 216 laporan telah disampaikan oleh PPATK kepada Polri, sedangkan sebanyak 137 laporan telah disampaikan kepada DJP.

Selanjutnya, PPATK juga telah menyampaikan 50 laporan kepada Kejaksaan Agung, 44 laporan kepada KPK, 15 laporan kepada BNN, 13 laporan kepada DJBC, 23 laporan kepada unit intelijen keuangan negara mitra, dan 146 laporan kepada lembaga-lembaga lainnya.

Untuk diketahui, PPATK secara rutin menyampaikan laporan hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Analisis dilakukan berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja