ANALISIS PPATK

Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:37 WIB
Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat potensi pajak senilai Rp3,23 triliun dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

PPATK diketahui telah menyampaikan 137 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"PPATK senantiasa menunjukkan kontribusinya dalam upaya peningkatan penerimaan negara dengan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke DJP dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,23 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sepanjang Januari hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyelesaikan 645 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Secara berurutan, sebanyak 216 laporan telah disampaikan oleh PPATK kepada Polri, sedangkan sebanyak 137 laporan telah disampaikan kepada DJP.

Selanjutnya, PPATK juga telah menyampaikan 50 laporan kepada Kejaksaan Agung, 44 laporan kepada KPK, 15 laporan kepada BNN, 13 laporan kepada DJBC, 23 laporan kepada unit intelijen keuangan negara mitra, dan 146 laporan kepada lembaga-lembaga lainnya.

Untuk diketahui, PPATK secara rutin menyampaikan laporan hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Analisis dilakukan berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha