ANALISIS PPATK

Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Desember 2022 | 17:37 WIB
Hasil Analisis Pencucian Uang, PPATK: Ada Potensi Pajak Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat potensi pajak senilai Rp3,23 triliun dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

PPATK diketahui telah menyampaikan 137 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).

"PPATK senantiasa menunjukkan kontribusinya dalam upaya peningkatan penerimaan negara dengan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan ke DJP dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,23 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sepanjang Januari hingga Juni 2022, PPATK tercatat telah menyelesaikan 645 laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan. Secara berurutan, sebanyak 216 laporan telah disampaikan oleh PPATK kepada Polri, sedangkan sebanyak 137 laporan telah disampaikan kepada DJP.

Selanjutnya, PPATK juga telah menyampaikan 50 laporan kepada Kejaksaan Agung, 44 laporan kepada KPK, 15 laporan kepada BNN, 13 laporan kepada DJBC, 23 laporan kepada unit intelijen keuangan negara mitra, dan 146 laporan kepada lembaga-lembaga lainnya.

Untuk diketahui, PPATK secara rutin menyampaikan laporan hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Analisis dilakukan berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hasil analisis PPATK terbagi dalam 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya