PERINGATAN HARI OEANG

Hari Oeang, Wamenkeu Minta Jajaran Kemenkeu Dukung Implementasi UU HPP

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Hari Oeang, Wamenkeu Minta Jajaran Kemenkeu Dukung Implementasi UU HPP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memanfaatkan momentum peringatan Hari Oeang ke-75 untuk meminta jajaran Kemenkeu agar mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suahasil mengatakan DPR telah menyetujui pengesahan UU HPP sebagai bagian dari upaya mereformasi penerimaan negara. Oleh karena itu, semua pegawai Kemenkeu memiliki keharusan untuk mendukung kesuksesan implementasi peraturan tersebut.

"Bukan saja karena ada pandemi Covid-19, namun karena reformasi perpajakan memang diperlukan untuk mewujudkan basis pajak Indonesia yang, kuat, merata, dan adil," katanya upacara Peringatan HORI 2021, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suahasil mengatakan APBN telah berperan besar sebagai countercyclical dalam menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya pada masyarakat. Ke depan, APBN juga harus mampu menjadi instrumen keuangan negara yang membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Dia melanjutkan penerimaan negara, terutama perpajakan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan APBN. Pemerintah pun berupaya melakukan reformasi agar penerimaan perpajakan lebih kuat dan adil bagi masyarakat.

Suahasil menjelaskan reformasi perpajakan tersebut akan melanjutkan langkah yang dimulai Ali Wardhana, menteri keuangan periode 1968-1983. Menurutnya, Ali Wardhana menjadi salah satu arsitek yang mempelopori reformasi penerimaan negara secara signifikan hingga Indonesia merumuskan sistem self assessment pada 1983, yang masih digunakan hingga saat ini.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Selain soal reformasi penerimaan perpajakan, Suahasil menyebut ada 2 hal lain yang dapat diteladani dari Ali Wardhana. Pertama, menyusun kebijakan fiskal negara secara prudent.

Saat pertama menjadi menteri keuangan dan menjadi bagian dari tim ahli ekonomi, Ali Wardhana dihadapkan dengan tantangan berupa hiperinflasi yang mencapai 650%. Ali Wardhana kemudian meletakkan fondasi ekonomi makro, dan kebijakan fiskal yang dihubungkan dengan kebijakan moneter secara prudent.

Hasilnya, sambung Suahasil, inflasi dapat diturunkan secara bertahap hingga perekonomian kembali berdenyut pada 1969.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

"Permasalahan yang kita hadapi hari ini bukan hiperinflasi. Permasalahan yang kita hadapi hari ini adalah menangani pandemi. Namun, prudent-nya kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi makro tetap harus kita pegang," ujarnya.

Kedua, Suahasil menyebut pelajaran lain dari Ali Wardhana yakni melakukan penguatan dan pengembangan institusi. Menurutnya, pemerintah saat ini juga memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi birokrasi.

Dia berharap cara kerja Kemenkeu akan semakin baik setelah masa pandemi terlewati dan kembali normal.

"Kita harus meneladani bagaimana Profesor Ali Wardhana konsisten menjaga dan memupuk integritas. Zero tolerance terhadap korupsi tidak boleh hanya menjadi jargon namun juga budaya yang mengakar dan menguatkan organisasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja