KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah). (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengumpulkan seluruh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelang masa jabatannya di Kabinet Indonesia Maju berakhir pada 20 Oktober 2024.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan diskusi bersama jajaran pimpinan Kemenkeu ini rutin dilaksanakan untuk membangun komunikasi dan menguatkan sinergi. Dalam diskusi kali ini, salah satu isu yang dibahas ialah optimalisasi penerimaan pajak 2025 melalui coretax administration system.

"Kami membahas beberapa isu strategis...di antaranya optimalisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2025 melalui sistem coretax," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani menuturkan isu strategis yang dibahas dalam diskusi utamanya terkait dengan tata kelola organisasi serta tugas dan fungsi Kemenkeu. Selain coretax, turut dibahas pula reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kemenkeu, serta penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah.

Pada APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun, naik 13,9% dari outlook penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp1.921,9 triliun.

Pemerintah pun menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan di antaranya perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penerapan coretax system. Rencananya, coretax akan diterapkan pada akhir tahun ini, serta mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Proses bisnis yang dimaksud antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen