KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah). (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengumpulkan seluruh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelang masa jabatannya di Kabinet Indonesia Maju berakhir pada 20 Oktober 2024.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan diskusi bersama jajaran pimpinan Kemenkeu ini rutin dilaksanakan untuk membangun komunikasi dan menguatkan sinergi. Dalam diskusi kali ini, salah satu isu yang dibahas ialah optimalisasi penerimaan pajak 2025 melalui coretax administration system.

"Kami membahas beberapa isu strategis...di antaranya optimalisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2025 melalui sistem coretax," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sri Mulyani menuturkan isu strategis yang dibahas dalam diskusi utamanya terkait dengan tata kelola organisasi serta tugas dan fungsi Kemenkeu. Selain coretax, turut dibahas pula reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kemenkeu, serta penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah.

Pada APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun, naik 13,9% dari outlook penerimaan pajak pada tahun ini senilai Rp1.921,9 triliun.

Pemerintah pun menyiapkan beberapa strategi untuk mengejar target perpajakan pada tahun depan di antaranya perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penerapan coretax system. Rencananya, coretax akan diterapkan pada akhir tahun ini, serta mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Proses bisnis yang dimaksud antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax