PMK 61/2021

Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 16:09 WIB
Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ikut menghapus berlakunya rezim kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertambangan. Saat ini, operasional perusahaan pertambangan tunduk pada rezim perizinan.

Sama dengan ketika rezim kontrak karya berlaku, perusahaan pertambangan di bawah rezim perizinan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan. PMK 61/2021 ikut mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama bidang usaha pertambangan mineral.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Mineral Pertambangan perlu menetapkan PMK [ini]," bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK yang dimaksud.

Kemudian, Pasal 3 beleid yang sama mengatur pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang dari wilayah penambangan.

Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau dengan KK lainnya.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Selanjutnya, kerja sama juga bisa dijalin dengan pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau KK dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.

Atas kerja sama yang dilakukan di atas, melekat hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Berikut ini adalah 7 hak dan kewajiban bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan KK; ataupun pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Baca Juga:
Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.

Terakhir, hak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?