KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB
Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2023 senilai Rp2.198 triliun.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut setara 10,5% dari total PDB Indonesia pada tahun lalu yang mencapai Rp20.892 triliun.

"Subsektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar Rp2.198 triliun atau 10,5% dari total PDB di Indonesia. Nilai ini sangat signifikan dan harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tri menyampaikan, kinerja sektor minerba ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengutamakan ketahanan nasional yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, dan melanjutkan program hilirisasi untuk pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Ditambah pula, pemerintah menargetkan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi selama periode 2025-2029 sebesar 8%.

Meski menjadi pendorong pertumbuhan, sektor minerba merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Karenanya, pemanfaatannya tetap perlu dijalankan dengan bijaksana.

Sesuai dengan aamanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, imbuh Tri, pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

"Pengelolaan mineral dan batu bara harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi bangsa Indonesia," katanya.

Tri juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, isu lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia, sehingga pelaku usaha di sektor minerba harus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Isu global terkait pertambangan saat ini menuntut kita untuk tidak hanya fokus pada profit, tetapi juga memperhatikan people dan planet," ujar Tri.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Tri menyebutkan, untuk memastikan sektor minerba dapat terus memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif, pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan tata kelola.

"Kami terus melakukan continuous improvement, termasuk dalam tata kelola pengelolaan mineral dan batu bara. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan dan manfaat yang lebih besar bagi bangsa," tegasnya.

Meski kontribusi sektor minerba terhadap PDB cukup besar. Tri mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan transisi energi, sektor ini harus mampu beradaptasi dengan standar internasional yang lebih ketat, terutama terkait keberlanjutan.

Baca Juga:
Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

"Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi dan dan tidak menimbulkan dampak negatif," tutup Tri.

Sebagai catatan, sektor minerba memang masih menjadi penyumbang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Pada 2023 lalu misalnya, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp172,96 triliun, setara 58% dari total PNBP sektor ESDM yang senilai Rp300,3 triliun.

Dari angka tersebut PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara, baik dari royalti atau penjualan hasil tambang (PHT), bisa mencapai 75% hingga 85% dari keseluruhan PNBP subsektor minerba. Tren ini bahkan sudah berjalan dalam 5 tahun terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?