KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB
Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Sektor mineral dan batu bara (minerba) memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2023 senilai Rp2.198 triliun.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut setara 10,5% dari total PDB Indonesia pada tahun lalu yang mencapai Rp20.892 triliun.

"Subsektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar Rp2.198 triliun atau 10,5% dari total PDB di Indonesia. Nilai ini sangat signifikan dan harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Tri menyampaikan, kinerja sektor minerba ini sejalan dengan target pemerintah untuk mengutamakan ketahanan nasional yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, dan melanjutkan program hilirisasi untuk pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Ditambah pula, pemerintah menargetkan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi selama periode 2025-2029 sebesar 8%.

Meski menjadi pendorong pertumbuhan, sektor minerba merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Karenanya, pemanfaatannya tetap perlu dijalankan dengan bijaksana.

Sesuai dengan aamanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, imbuh Tri, pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Prabowo Pastikan Penyusunan Anggaran 2025 Penuhi 3 Kriteria Ini

"Pengelolaan mineral dan batu bara harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi bangsa Indonesia," katanya.

Tri juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, isu lingkungan kini menjadi perhatian utama dunia, sehingga pelaku usaha di sektor minerba harus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Isu global terkait pertambangan saat ini menuntut kita untuk tidak hanya fokus pada profit, tetapi juga memperhatikan people dan planet," ujar Tri.

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Tri menyebutkan, untuk memastikan sektor minerba dapat terus memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif, pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan tata kelola.

"Kami terus melakukan continuous improvement, termasuk dalam tata kelola pengelolaan mineral dan batu bara. Hal ini untuk menjamin keberlanjutan dan manfaat yang lebih besar bagi bangsa," tegasnya.

Meski kontribusi sektor minerba terhadap PDB cukup besar. Tri mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan transisi energi, sektor ini harus mampu beradaptasi dengan standar internasional yang lebih ketat, terutama terkait keberlanjutan.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

"Pengelolaan mineral dan batu bara harus memberikan kontribusi dan dan tidak menimbulkan dampak negatif," tutup Tri.

Sebagai catatan, sektor minerba memang masih menjadi penyumbang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Pada 2023 lalu misalnya, realisasi PNBP sektor minerba mencapai Rp172,96 triliun, setara 58% dari total PNBP sektor ESDM yang senilai Rp300,3 triliun.

Dari angka tersebut PNBP yang berasal dari pertambangan batu bara, baik dari royalti atau penjualan hasil tambang (PHT), bisa mencapai 75% hingga 85% dari keseluruhan PNBP subsektor minerba. Tren ini bahkan sudah berjalan dalam 5 tahun terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor