KEPATUHAN PAJAK

Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu gentar ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau menghadapi pemeriksaan dari Ditjen Pajak (DJP).

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono mengatakan DJP sudah banyak melakukan pembenahan administrasi pajak, termasuk pada ranah pengawasan dan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi dalam sistem self assessment.

“Pemeriksaan merupakan hal biasa dalam sistem self assessment. Jadi, tidak perlu takut," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dia menganalogikan pemeriksaan pajak seperti syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang menggunakan pesawat. Jika syarat tersebut dipenuhi maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus digeledah seluruh bagasinya.

Menurutnya, wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas tidak perlu gusar saat pihak DJP datang menyampaikan SP2DK atau melakukan pemeriksaan. Beberapa pemeriksaan, sambungnya, justru diperlukan untuk memberi kepastian hukum.

Salah satunya adalah ketika perusahaan hendak melakukan penggabungan atau akuisisi. Perluasaan itu perlu tax clearance. Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat saat perusahaan melakukan merger atau akuisisi.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Jadi, sejak awal harus lihat apakah sudah benar omzet usaha dan pajak-pajak sudah dibayar dan dilaporkan. Kemudian, data harus disimpan dengan baik, seperti faktur pajak," ujarnya.

Doni menambahkan upaya wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan juga perlu diapresiasi DJP. Salah satunya adalah dengan tidak mudah memberikan SP2DK kepada wajib pajak patuh dan memiliki rekam jejak risiko kepatuhan rendah.

"SP2DK itu bukan soal jumlahnya, melainkan kualitas. DJP perlu menghargai wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar," imbuhnya. Simak pula ‘Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi