JASA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 13:05 WIB
Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) mulai bersiap untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022.

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun. Agar proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar, dia mengingatkan pengguna jasa memberikan setiap bukti yang diperlukan auditor.

"Kami berharap klien audit memberikan informasi dengan lengkap dan sebenar-benarnya, sesuai dengan kebutuhan audit," katanya dalam Sosialisasi Pengguna Jasa Profesi Akuntan Publik, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sigit mengatakan penyusunan laporan keuangan bertujuan memberi informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan termasuk arus kas entitas. Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen sekaligus memberi keyakinan pengelolaannya bebas dari kecurangan.

Dia menjelaskan laporan keuangan tersebut harus diperiksa auditor independen. Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan syaratkan laporan keuangan yang telah diaudit bagi emiten atau perusahaan publik.

Sigit menyebut UU 5/2011 mengamanatkan akuntan publik menjadi satu-satunya profesi yang menjalankan peran sebagai auditor independen. Profesi inilah yang dapat berikan jasa assurance, yakni jasa audit atas informasi keuangan historis.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Hasil dari proses audit tersebut kemudian dituangkan dalam laporan auditor independen (LAI), yang berisi opini laporan keuangan secara keseluruhan berdasarkan suatu evaluasi terhadap simpulan dari bukti-bukti audit yang diperoleh.

"Betapa pentingnya penyediaan bukti yang harus disiapkan oleh teman-teman auditee," ujarnya.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan agar entitas memilih akuntan publik dan kantor akuntan publik yang baik. Menurut data PPPK, per 12 Oktober 2022 tercatat 1.450 akuntan publik aktif yang bekerja pada 463 kantor akuntan publik.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja mengatakan diperlukan berbagai persiapan untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022. Dalam hal ini, IAPI juga mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai persiapan audit laporan keuangan kepada para pengguna jasa akuntan publik.

Dia menyebut salah satu parameter yang membuat suatu perusahaan dikatakan sukses yakni soal kinerja keuangannya. Oleh karena itu, dalam jasa assurance, proses audit sangat diharapkan mampu memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam proses audit itulah, terjadi proses akumulasi, pengumpulan, dan evaluasi bukti-bukti audit yang cukup dan tepat.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

"Auditor juga tentu akan menjalankan standar audit yang diadopsi dari internasional, yang mengharuskan adanya pendekatan audit berbasis risiko," katanya.

Acara sosialisasi turut dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Wisnu Wahyudin Pettalolo. Selain itu, acara juga diikuti asosiasi bisnis yang terdaftar di Kadin Indonesia sebagai asosiasi luar biasa (ALB), yang telah mendekati 200 ALB. Dua di antaranya adalah bergerak di bidang jasa keuangan yakni IAPI dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pelaku usaha perlu memahami pentingnya menyusun laporan keuangan dan audit. Sebagai mitra pemerintah, Kadin Indonesia juga mendukung program edukasi mengenai laporan keuangan dan audit tersebut.

"Laporan keuangan yang terpercaya dengan menerapkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dan audit yang independen adalah cermin terselenggaranya good corporate governance atau tata kelola yang terpercaya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi