JASA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 13:05 WIB
Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) mulai bersiap untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022.

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun. Agar proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar, dia mengingatkan pengguna jasa memberikan setiap bukti yang diperlukan auditor.

"Kami berharap klien audit memberikan informasi dengan lengkap dan sebenar-benarnya, sesuai dengan kebutuhan audit," katanya dalam Sosialisasi Pengguna Jasa Profesi Akuntan Publik, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sigit mengatakan penyusunan laporan keuangan bertujuan memberi informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan termasuk arus kas entitas. Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen sekaligus memberi keyakinan pengelolaannya bebas dari kecurangan.

Dia menjelaskan laporan keuangan tersebut harus diperiksa auditor independen. Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan syaratkan laporan keuangan yang telah diaudit bagi emiten atau perusahaan publik.

Sigit menyebut UU 5/2011 mengamanatkan akuntan publik menjadi satu-satunya profesi yang menjalankan peran sebagai auditor independen. Profesi inilah yang dapat berikan jasa assurance, yakni jasa audit atas informasi keuangan historis.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Hasil dari proses audit tersebut kemudian dituangkan dalam laporan auditor independen (LAI), yang berisi opini laporan keuangan secara keseluruhan berdasarkan suatu evaluasi terhadap simpulan dari bukti-bukti audit yang diperoleh.

"Betapa pentingnya penyediaan bukti yang harus disiapkan oleh teman-teman auditee," ujarnya.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan agar entitas memilih akuntan publik dan kantor akuntan publik yang baik. Menurut data PPPK, per 12 Oktober 2022 tercatat 1.450 akuntan publik aktif yang bekerja pada 463 kantor akuntan publik.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja mengatakan diperlukan berbagai persiapan untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022. Dalam hal ini, IAPI juga mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai persiapan audit laporan keuangan kepada para pengguna jasa akuntan publik.

Dia menyebut salah satu parameter yang membuat suatu perusahaan dikatakan sukses yakni soal kinerja keuangannya. Oleh karena itu, dalam jasa assurance, proses audit sangat diharapkan mampu memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam proses audit itulah, terjadi proses akumulasi, pengumpulan, dan evaluasi bukti-bukti audit yang cukup dan tepat.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

"Auditor juga tentu akan menjalankan standar audit yang diadopsi dari internasional, yang mengharuskan adanya pendekatan audit berbasis risiko," katanya.

Acara sosialisasi turut dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Wisnu Wahyudin Pettalolo. Selain itu, acara juga diikuti asosiasi bisnis yang terdaftar di Kadin Indonesia sebagai asosiasi luar biasa (ALB), yang telah mendekati 200 ALB. Dua di antaranya adalah bergerak di bidang jasa keuangan yakni IAPI dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pelaku usaha perlu memahami pentingnya menyusun laporan keuangan dan audit. Sebagai mitra pemerintah, Kadin Indonesia juga mendukung program edukasi mengenai laporan keuangan dan audit tersebut.

"Laporan keuangan yang terpercaya dengan menerapkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dan audit yang independen adalah cermin terselenggaranya good corporate governance atau tata kelola yang terpercaya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?