PRANCIS

Google Menang Pertarungan Pajak Senilai Rp16,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 09:33 WIB
Google Menang Pertarungan Pajak Senilai Rp16,8 Triliun

PARIS, DDTCNews – Google Alphabet Inc. akhirnya muncul sebagai pemenang dalam pertarungan hukum terakhirnya di Eropa, setelah Pengadilan Prancis memutuskan raksasa teknologi tersebut tidak perlu membayar pajak sebesar €1,1 miliar atau Rp16,8 triliun.

Berdasarkan sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (12/7) sore, Pengadilan Prancis memutuskan bahwa bisnis periklanan Google tidak dikenakan pajak di Prancis, sehingga Google dibebaskan atas tanggung jawab pajaknya untuk periode 2005-2010.

“Keputusan tersebut mendukung posisi Google dalam sebuah perselisihan yang telah berlangsung selama lebih dari 6 tahun, yang diinilai dapat berimplikasi pada pertempuran pajak lainnya di Eropa dan tempat lain,” ungkap pernyataan pengadilan tersebut.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Google telah menghadapi serangkaian pertarungan hukum di seluruh Eropa, dan banyak di antaranya berfokus pada praktik pajak dan persaingan perusahaan.

Perusahaan pencarian internet itu mempekerjakan 700 orang pegawai di Perancis, namun kontrak iklan online ke pelanggan di Prancis dipesan melalui anak perusahannya di Irlandia dengan pajak rendah.

Sementara, otoritas pajak Prancis berpendapat bahwa Google harus membayar pajak di Prancis untuk 2005-2010, namun pihak pengadilan menerangkan Google Ireland tidak memiliki bentuk usaha tetap di Prancis sehingga tidak membatalkan penyesuaian pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Pengadilan menambahkan Google Prancis tidak memiliki SDM atau sarana teknis untuk mengizinkannya melakukan layanan periklanan. Namun pemerintah Prancis bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Menteri Keuangan Prancis Gérald Darmanin mengatakan otoritas pajak Prancis berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. “Mengingat pentingnya masalah dalam kasus ini, dan untuk memastikan keadilan pajak di Prancis, serta keuntungan yang berasal dari ekonomi digital,” tuturnya dikutip dari nytimes.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN