PRANCIS

Google Menang Pertarungan Pajak Senilai Rp16,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 09:33 WIB
Google Menang Pertarungan Pajak Senilai Rp16,8 Triliun

PARIS, DDTCNews – Google Alphabet Inc. akhirnya muncul sebagai pemenang dalam pertarungan hukum terakhirnya di Eropa, setelah Pengadilan Prancis memutuskan raksasa teknologi tersebut tidak perlu membayar pajak sebesar €1,1 miliar atau Rp16,8 triliun.

Berdasarkan sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (12/7) sore, Pengadilan Prancis memutuskan bahwa bisnis periklanan Google tidak dikenakan pajak di Prancis, sehingga Google dibebaskan atas tanggung jawab pajaknya untuk periode 2005-2010.

“Keputusan tersebut mendukung posisi Google dalam sebuah perselisihan yang telah berlangsung selama lebih dari 6 tahun, yang diinilai dapat berimplikasi pada pertempuran pajak lainnya di Eropa dan tempat lain,” ungkap pernyataan pengadilan tersebut.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Google telah menghadapi serangkaian pertarungan hukum di seluruh Eropa, dan banyak di antaranya berfokus pada praktik pajak dan persaingan perusahaan.

Perusahaan pencarian internet itu mempekerjakan 700 orang pegawai di Perancis, namun kontrak iklan online ke pelanggan di Prancis dipesan melalui anak perusahannya di Irlandia dengan pajak rendah.

Sementara, otoritas pajak Prancis berpendapat bahwa Google harus membayar pajak di Prancis untuk 2005-2010, namun pihak pengadilan menerangkan Google Ireland tidak memiliki bentuk usaha tetap di Prancis sehingga tidak membatalkan penyesuaian pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Pengadilan menambahkan Google Prancis tidak memiliki SDM atau sarana teknis untuk mengizinkannya melakukan layanan periklanan. Namun pemerintah Prancis bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Menteri Keuangan Prancis Gérald Darmanin mengatakan otoritas pajak Prancis berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. “Mengingat pentingnya masalah dalam kasus ini, dan untuk memastikan keadilan pajak di Prancis, serta keuntungan yang berasal dari ekonomi digital,” tuturnya dikutip dari nytimes.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha