PRANCIS

Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Lucie Castets. foto: entrevue.fr

PARIS, DDTCNews - Koalisi partai-partai berhaluan kiri Prancis, Nouveau Front Populaire (NFP) berencana mengadopsi citizenship-based taxation bila calonnya, Lucie Castets, terpilih menjadi perdana menteri.

Menurut Castets, pemajakan berbasis kewarganegaraan diperlukan agar Prancis bisa mengenakan pajak terhadap para warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

"Kita membutuhkan ekspatriat untuk membayarkan pajak kepada otoritas pajak Prancis, sama seperti ekspatriat AS yang membayar pajak kepada Internal Revenue Service (IRS)," katanya, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, Prancis masih menganut residence-based taxation. Dengan demikian, warga negara Prancis yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN) hanya diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari Prancis.

Hal ini berbeda dengan AS yang mewajibkan warga negaranya untuk melaporkan seluruh penghasilannya ke IRS meskipun orang tersebut sama sekali tidak menerima penghasilan dari AS. Warga negara AS juga harus mendeklarasikan negara tempat tinggalnya kepada IRS.

Selain berencana mengadopsi citizenship-based taxation, Castets juga berencana menambah jumlah lapisan atau layer tarif PPh orang pribadi. Rencananya, layer tarif PPh orang pribadi akan dinaikkan dari yang saat ini hanya 5 layer menjadi 14 layer.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penambahan layer tarif tersebut diperlukan untuk menambah kontribusi pajak dari orang kaya sekaligus meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak kelas menengah dan bawah.

"Bagi sebagian besar rumah tangga, kebijakan yang kami usulkan akan menurunkan beban pajak mereka," ujar Castets seperti dilansir connexionfrance.com.

Tak hanya itu, NFP juga akan memberlakukan kembali pajak kekayaan yang sempat dihapus oleh Presiden Emmanuel Macron. Bila pajak kekayaan diberlakukan kembali, semua bentuk kekayaan akan menjadi objek pajak. Saat ini, pajak kekayaan hanya dikenakan atas aset properti.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurut Castets, seluruh kebijakan pajak yang diusung oleh NFP akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €150 miliar hingga 2027. Mayoritas tambahan penerimaan pajak tersebut berasal dari orang kaya dan korporasi. Tambahan penerimaan pajak akan dipakai untuk merevitalisasi perekonomian Prancis.

Sebagai informasi, partai-partai kiri Prancis yang tergabung dalam NFP berhasil memenangkan 180 kursi dari total 577 kursi yang tersedia dalam pemilu yang digelar pada Juli 2024. Koalisi petahana, Ensemble, hanya memperoleh 86 kursi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya