PRANCIS

Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui peningkatan tarif withholding tax dari 30% menjadi 35% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan besar, khususnya perusahaan yang memperoleh windfall profit.

Peningkatan tarif pajak atas dividen ini disetujui oleh para anggota parlemen dari pihak oposisi dan juga segelintir anggota parlemen yang merupakan bagian dari koalisi Presiden Emmanuel Macron.

Langkah parlemen ini bertentangan dengan sikap Pemerintah Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang tidak menghendaki pengenaan pajak khusus atas windfall profit dan sejenisnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Peningkatan tarif pajak atas dividen bakal berdampak negatif terhadap daya tarik Prancis sebagai lokasi investasi," ujar Menteri Anggaran Prancis Gabriel Attal seperti dilansir rfi.fr, dikutip Senin (17/10/2022).

Pajak sebesar 35% direncanakan berlaku atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas EUR750 juta.

Pajak dividen tersebut berlaku bila perusahaan membayarkan dividen yang 20% lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dividen yang dibayarkan pada 5 tahun terakhir pada 2017 hingga 2021.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Meski telah mendapatkan persetujuan dari parlemen, Pemerintah Prancis memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan pengenaan pajak tersebut.

Kewenangan tersebut diproyeksikan akan digunakan oleh Macron mengingat oposisi telah menguasai lebih banyak kursi di parlemen pascapemilihan legislatif pada Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja