Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui peningkatan tarif withholding tax dari 30% menjadi 35% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan besar, khususnya perusahaan yang memperoleh windfall profit.
Peningkatan tarif pajak atas dividen ini disetujui oleh para anggota parlemen dari pihak oposisi dan juga segelintir anggota parlemen yang merupakan bagian dari koalisi Presiden Emmanuel Macron.
Langkah parlemen ini bertentangan dengan sikap Pemerintah Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang tidak menghendaki pengenaan pajak khusus atas windfall profit dan sejenisnya.
"Peningkatan tarif pajak atas dividen bakal berdampak negatif terhadap daya tarik Prancis sebagai lokasi investasi," ujar Menteri Anggaran Prancis Gabriel Attal seperti dilansir rfi.fr, dikutip Senin (17/10/2022).
Pajak sebesar 35% direncanakan berlaku atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas EUR750 juta.
Pajak dividen tersebut berlaku bila perusahaan membayarkan dividen yang 20% lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dividen yang dibayarkan pada 5 tahun terakhir pada 2017 hingga 2021.
Meski telah mendapatkan persetujuan dari parlemen, Pemerintah Prancis memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan pengenaan pajak tersebut.
Kewenangan tersebut diproyeksikan akan digunakan oleh Macron mengingat oposisi telah menguasai lebih banyak kursi di parlemen pascapemilihan legislatif pada Juni 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.