PRANCIS

Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Kejar Windfall Profit, Parlemen Prancis Naikkan Tarif Pajak Dividen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui peningkatan tarif withholding tax dari 30% menjadi 35% atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan besar, khususnya perusahaan yang memperoleh windfall profit.

Peningkatan tarif pajak atas dividen ini disetujui oleh para anggota parlemen dari pihak oposisi dan juga segelintir anggota parlemen yang merupakan bagian dari koalisi Presiden Emmanuel Macron.

Langkah parlemen ini bertentangan dengan sikap Pemerintah Prancis di bawah pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang tidak menghendaki pengenaan pajak khusus atas windfall profit dan sejenisnya.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

"Peningkatan tarif pajak atas dividen bakal berdampak negatif terhadap daya tarik Prancis sebagai lokasi investasi," ujar Menteri Anggaran Prancis Gabriel Attal seperti dilansir rfi.fr, dikutip Senin (17/10/2022).

Pajak sebesar 35% direncanakan berlaku atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas EUR750 juta.

Pajak dividen tersebut berlaku bila perusahaan membayarkan dividen yang 20% lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dividen yang dibayarkan pada 5 tahun terakhir pada 2017 hingga 2021.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Meski telah mendapatkan persetujuan dari parlemen, Pemerintah Prancis memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan pengenaan pajak tersebut.

Kewenangan tersebut diproyeksikan akan digunakan oleh Macron mengingat oposisi telah menguasai lebih banyak kursi di parlemen pascapemilihan legislatif pada Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik