PAJAK DIGITAL

Google Dukung Youtubers Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 09:01 WIB
Google Dukung Youtubers Dikenai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Google yang tengah tersandung kasus pajak di Indonesia, justru mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap para YouTuber yang selama ini memperoleh penghasilan di situs video miliknya.

Head of Corporate Communication di Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus dikenakan pajak, termasuk para artis YouTube.

"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan," ujarnya seusai jumpa pers YouTube di kantor Google, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jason pun kembali mempertegas, Google sebagai pemilik situs YouTube, setuju bahwa kebijakan pajak itu memang sudah seharusnya dilakukan. "Sebagai subjek pajak, harus laporkan. Mungkin lebih baik tanya ke para YouTubers langsung," katanya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pernah berencana untuk memungut pajak pagi pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli barang, hingga jasa.

(Baca: Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak)

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Berdasarkan undang-undang perpajakan, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini Selebgram sampai YouTuber memang sudah seharusnya dikenakan pungutan pajak, karena mereka sudah memiliki penghasilan.

Namun sayangnya, pada kesempatan tersebut lagi-lagi pihak Google enggan mengatakan apapun perihal kelanjutan kasus pajaknya. Sebagaimana catatan DDTCNews, negosiasi yang dilakukan dengan Ditjen Pajak belum membuahkan hasil, di mana Google masih menolak membayar pajak penghasilan yang ditaksir sebesar Rp5 triliun.

"Nanti ya, nanti," ungkap Jason. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai