PAJAK DIGITAL

Google Dukung Youtubers Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2017 | 09:01 WIB
Google Dukung Youtubers Dikenai Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Google yang tengah tersandung kasus pajak di Indonesia, justru mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap para YouTuber yang selama ini memperoleh penghasilan di situs video miliknya.

Head of Corporate Communication di Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus dikenakan pajak, termasuk para artis YouTube.

"Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan," ujarnya seusai jumpa pers YouTube di kantor Google, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jason pun kembali mempertegas, Google sebagai pemilik situs YouTube, setuju bahwa kebijakan pajak itu memang sudah seharusnya dilakukan. "Sebagai subjek pajak, harus laporkan. Mungkin lebih baik tanya ke para YouTubers langsung," katanya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pernah berencana untuk memungut pajak pagi pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli barang, hingga jasa.

(Baca: Dirjen Pajak Minta Selebgram Taat Pajak)

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Berdasarkan undang-undang perpajakan, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini Selebgram sampai YouTuber memang sudah seharusnya dikenakan pungutan pajak, karena mereka sudah memiliki penghasilan.

Namun sayangnya, pada kesempatan tersebut lagi-lagi pihak Google enggan mengatakan apapun perihal kelanjutan kasus pajaknya. Sebagaimana catatan DDTCNews, negosiasi yang dilakukan dengan Ditjen Pajak belum membuahkan hasil, di mana Google masih menolak membayar pajak penghasilan yang ditaksir sebesar Rp5 triliun.

"Nanti ya, nanti," ungkap Jason. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN