PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Gerindra Keberatan Perppu Intip Data Nasabah Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 16:32 WIB
Gerindra Keberatan Perppu Intip Data Nasabah Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerinda kembali menyatakan ketidaksetujuannya dalam Sidang Paripurna mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 untuk disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan penerimaan negara bisa semakin didorong melalui UU perpajakan. Ketentuan Perppu 1/2017 akan lebih optimal implementasinya jika dimasukkan ke dalam UU perpajakan.

"Seperti sebelumnya, sebaiknya pengaturan ketentuan tersebut beserta perbaikan Perppu 1/2017 lebih baik dilakukan dalam RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dibanding dengan memberlakukan Perppu menjadi UU tersendiri," ujarnya di Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ia menilai pembahasan RUU KUP lebih penting dan krusial dibandingkan dengan Perppu 1/2017. Kendati demikian, ia memahami urgensi Perppu di taraf Internasional yang menuntut Indonesia harus memiliki ketentuan legislatif dalam menjalankan keterbukaan informasi dan akses perbankan.

Di samping itu, Perppu 1/2017 juga merupakan wujud komitmen Indonesia secara internasional untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang cukup merugikan negara, serta hal itu pun mempersulit Ditjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sejak pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan ketidaksetujuannya dalam Perppu. Sementara, sejumlah fraksi lainnya menyetujui pemberlakuan Perppu menjadi UU dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Meskipun Fraksi Partai Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya terkait Perppu, Sidang Paripurna tetap mengetok palu dan menjadikan Perppu 1/2017 menjadi UU. Kemudian, Indonesia bisa menjalankan kebijakan tersebut pada September 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar