PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Gerindra Keberatan Perppu Intip Data Nasabah Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 16:32 WIB
Gerindra Keberatan Perppu Intip Data Nasabah Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Gerinda kembali menyatakan ketidaksetujuannya dalam Sidang Paripurna mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 untuk disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan penerimaan negara bisa semakin didorong melalui UU perpajakan. Ketentuan Perppu 1/2017 akan lebih optimal implementasinya jika dimasukkan ke dalam UU perpajakan.

"Seperti sebelumnya, sebaiknya pengaturan ketentuan tersebut beserta perbaikan Perppu 1/2017 lebih baik dilakukan dalam RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dibanding dengan memberlakukan Perppu menjadi UU tersendiri," ujarnya di Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ia menilai pembahasan RUU KUP lebih penting dan krusial dibandingkan dengan Perppu 1/2017. Kendati demikian, ia memahami urgensi Perppu di taraf Internasional yang menuntut Indonesia harus memiliki ketentuan legislatif dalam menjalankan keterbukaan informasi dan akses perbankan.

Di samping itu, Perppu 1/2017 juga merupakan wujud komitmen Indonesia secara internasional untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang cukup merugikan negara, serta hal itu pun mempersulit Ditjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sejak pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menyatakan ketidaksetujuannya dalam Perppu. Sementara, sejumlah fraksi lainnya menyetujui pemberlakuan Perppu menjadi UU dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Meskipun Fraksi Partai Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya terkait Perppu, Sidang Paripurna tetap mengetok palu dan menjadikan Perppu 1/2017 menjadi UU. Kemudian, Indonesia bisa menjalankan kebijakan tersebut pada September 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN