KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai informasi keuangan nasabah menyusul diterapkannya ketentuan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Menurut penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi, pelaporan informasi keuangan nasabah tersebut dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu secara otomatis dan permintaan.

“Jadi, cara mengumpulkannya itu ada 2, yaitu secara otomatis dan permintaan,” katanya di media sosial, dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Pertukaran informasi secara otomatis merupakan pertukaran informasi dan/atau bukti keterangan yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, serta berkesinambungan. Laporan ini disusun sesuai dengan standar pelaporan umum atau common reporting standard (CRS).

Selanjutnya, pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan pertukaran informasi dan/atau bukti keterangan berkaitan dengan proses perpajakan. Contoh, permintaan informasi saldo rekening wajib pajak yang sedang diperiksa.

Lembaga keuangan wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui portal Exchange of Information (EOI) dan Sistem Informasi Pelaporan Lembaga Keuangan (SIPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Untuk perbankan, laporan informasi keuangan harus disampaikan melalui SIPINA paling lambat tanggal 1 Agustus. Sementara itu, untuk lembaga keuangan lainnya, pelaporan dilakukan melalui portal EOI dengan batas waktu maksimal pada 30 April.

Informasi yang dilaporkan tersebut memuat data identitas pemegang rekening, jumlah rekening dan nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Apabila tidak menjalankan kewajiban pelaporan tersebut, lembaga keuangan dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Nurul Armylia juga menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan informasi tersebut mencakup kepentingan skala domestik dan internasional.

Kepentingan skala internasional berkaitan dengan pertukaran informasi dengan yurisdiksi partisipan yang terikat dengan Indonesia melalui perjanjian internasional dan berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, kepentingan domestik merupakan kepentingan pemerintah secara internal di dalam negeri. Contoh, penyampaian informasi keuangan dari instansi pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan yang berpartisipasi kepada DJP.

Baca Juga:
Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Sebagai informasi, AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Pertukaran informasi di antaranya untuk mencegah penghindaran pajak; mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; pengelakan pajak; dan mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (Pasal 1 angka 2 PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?