MOLDOVA

Genjot Sektor Pariwisata, Tarif PPN Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 09:00 WIB
Genjot Sektor Pariwisata, Tarif PPN Dipangkas

Ilustrasi.

CHISINAU, DDTCNews – Pemerintah Moldova memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) sektor hotel dan restoran melalui kebijakan diskon tarif.

Pemerintah memutuskan untuk menambah diskon tarif PPN bagi layanan hotel dan restoran untuk mendukung proses pemulihan ekonomi. Dengan adanya diskon, tarif PPN yang baru berlaku menjadi 6% khusus sektor usaha perhotelan dan restoran.

"Pemotongan tersebut mencerminkan pembukaan kembali kegiatan pariwisata dan kebutuhan pemulihan ekonomi setelah lockdown Covid-19," tulis pemerintah seperti dilansir alvara.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di Moldova, tarif PPN umum yang berlaku dipatok sebesar 20%. Kemudian, tarif tersebut dipangkas pemerintah menjadi 12% pada tahun lalu saat pandemi Covid-19. Setelah itu, tarif PPN dipangkas lagi menjadi 6% untuk jasa perhotelan dan restoran.

Selain Moldova, pemerintah lain di kawasan Eropa juga melakukan kebijakan serupa seperti Inggris, Irlandia, Jerman, Austria dan Turki. Pemerintah Turki bahkan memberikan insentif PPN dalam skala yang lebih luas.

Otoritas memberikan insentif diskon PPN dan PPh atas kegiatan persewaan properti dengan diskon tarif PPN sewa properti dari 18% menjadi 8% yang berlaku hingga 31 Juli 2021. Kemudian PPh final atas sewa juga ikut dipangkas dari 20% menjadi 10% untuk periode waktu yang sama.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selanjutnya, diskon tarif PPN untuk akomodasi makanan dan minuman dari tarif 8% menjadi 1%. Insentif PPN yang akan dirasakan pengusaha restoran ini berlaku mulai 1 Juni 2021 sampai 31 Juli 2021.

Relaksasi tarif pajak juga berlaku untuk pajak hiburan 10%. Melalui kebijakan tersebut tarif pajak hiburan seperti tiket bioskop dibebaskan dari pungutan pajak dengan tarif 0%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?