HUNGARIA

Genjot Investasi Teknologi, Pemerintah Tawarkan Skema Insentif Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 18:07 WIB
Genjot Investasi Teknologi, Pemerintah Tawarkan Skema Insentif Baru

Ilustrasi. 

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria akan menawarkan sistem stimulus baru untuk investor swasta yang menggunakan teknologi inovatif. Kebijakan ini akan menghilangkan persyaratan penciptaan lapangan kerja bagi investor swasta untuk dapat menerima fasilitas pajak.

Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Péter Szijjártó mengatakan kebijakan tersebut diambil karena ada persaingan global dalam proyek investasi internasional. Untuk itu, stimulus diberikan guna memastikan proyek investasi yang berorientasi teknologi tercipta.

“Mulai sekarang pemerintah juga akan menyediakan dana untuk proyek-proyek investasi yang membawa proses, prosedur, dan teknologi baru ke Hungaria atau yang meningkatkan nilai tambah dari tempat kerja yang ada,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, minimum investasi yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas pajak juga telah dikurangi. Perusahaan kini juga tidak lagi diharuskan untuk membayar di muka atas sebagian pajak perusahaan yang diestimasikan selama satu tahun pajak.

Szijjarto menambahkan fokusnya sekarang bukan pada menciptakan sejumlah pekerjaan baru yang kuat. Fokus pemerintah lebih kepada peningkatan teknologi, nilai tambah dan pangsa penelitian, serta pengembangan dari pekerjaan yang sudah ada.

Secara lebih rinci, kebijakan ini akan membuat perusahaan di Hungaria yang memperkenalkan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing berhak mendapat insentif tunai hingga 50% dari nilai investasinya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun langkah kebijakan ini ditempuh guna mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Hungaria melambat menjadi 4,9% setelah sebelumnya mencapai 5,3%.

“Apapun yang Anda habiskan untuk R&D, dua kali lipat akan dikurangkan dari basis pajak perusahaan Anda,” tegasnya seperti dilansir kfgo.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN