KEBIJAKAN MIGAS

Genjot Investasi, Kontraktor Migas Bisa Dapat Bagi Hasil 95 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Genjot Investasi, Kontraktor Migas Bisa Dapat Bagi Hasil 95 Persen

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah merampungkan aturan teknis yang mengatur tentang fleksibilitas bagi hasil melalui new gross split. Nantinya, kontraktor migas bisa memperoleh split antara 75% hingga 95%.

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM 13/2024 yang telah lebih dulu terbit.

"Kontraktor bagi hasil skema gross split yang baru (new GS) disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas menjadi lebih menarik," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Biaya Operasi Migas yang Tak Bisa Dikembalikan dalam Bagi Hasil & PPh

Kontrak bagi hasil new gross split akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak gross split, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Penyederhanaan komponen kontrak gross split itu diharapkan membuat skema bagi hasil lebih mudah dijalankan, lebih sederhana, dan besaran split-nya pun lebih menarik bagi investor.

"Pada new gross split, kontraktor bisa dapat split hingga 75%-95%. Pada kontrak lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi kontraktor," kata Ariana.

Ariana menilai kontrak new gross split akan lebih menarik bagi investor karena kontraktor bisa memperoleh split hingga 95%. Ketentuan ini tentunya akan lebih menguntungkan kontraktor. Misalnya, Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang tengah mengerjakan proyek migas nonkonvensional (MNK) Rokan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Ketentuan terkait dengan split tersebut, imbuh Ariana, akan dituangkan lebih lanjut dalam keputusan menteri ESDM. Besaran split-nya juga telah disosialisasikan oleh pemerintah kepada pengusaha.

"Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan," kata Ariana.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri ESDM 13/2024 berlaku untuk kontrak yang baru. Namun, untuk kontrak gross split eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke new gross split.

Baca Juga:
Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

"Juga untuk migas nonkonvensional dapat mengajukan perubahan ke new gross split," kata Ariana.

Permen ESDM yang baru juga mengakomodasi perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui, untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor sebesar 45% hingga 50%.

"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

Kamis, 03 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Lima Poin Pokok Perubahan di Aturan New Gross Split Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP