KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang bagi kontraktor migas (KKKS) untuk mengubah skema investasinya. Hal ini diatur dalam Permen ESDM 13/2024 dan Keputusan Menteri ESDM 230.K/MG.01.MEM/2024.

Inisaitif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan manfaat bagi KKKS dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan diberikan penawaran skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.

Skema gross split yang baru menawarkan kepastian bagi hasil sekitar 75% hingga 95% bagi kontraktor, membuat wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

"Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, dikutip pada Selasa (8/10/2024).

Kemudahan dalam berganti skema investasi ini berlaku bagi kontrak yang ditandatangani pasca Permen ESDM 13/2024. Sementara itu, terhadap kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Permen ESDM 13/2024 terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.

"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 5 kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai peraturan dan keputusan menteri ESDM tersebut.

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik," kata Ariana.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Permen ESDM 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Beleid ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP