KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Ini 4 Insentif Fiskal yang akan Ditawarkan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 17:54 WIB
Genjot Ekonomi, Ini 4 Insentif Fiskal yang akan Ditawarkan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam berusaha terus menjadi perhatian pemerintah. Isu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan peningkatan investasi yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah kebijakan masih dirasa kurang mendukung iklim kemudahan berinvestasi. Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan ada 4 insentif yang akan digulirkan pada pelaku usaha.

Dilansir dari laman Setkab RI, insentif pertama ialah tax allowance. Instrumen ini ialah bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” katanya usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/2).

Kedua, ialah tax holiday yang merupakan suatu insentif kepada perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar. Insentif ini hanya berlaku untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi.

Segmen industri ini mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Ketiga, ialah prioritas untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Penekanan insentif ini ialah untuk kelompok start-up dengan basis industri digital dan e-commerce makin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Terakhir ialah memberikan deduksi PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain itu, perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya juga bisa menikmati insentif ini.

“Kegiatan riset dan development maupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan apa yang disebut deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” terang Sri Mulyani.

Selain empat macam insentif itu, terdapat titipan Presiden Joko Widodo untuk bisa ditingkatkan ke depannya. Misal, program atau kegiatan yang bersifat edukasi agar beban fiskal dari investasinya bisa diturunkan, sehingga akan mendorong pelaku usaha melakukan lebih banyak pelatihan termasuk pelatihan vokasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025