KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Ini 4 Insentif Fiskal yang akan Ditawarkan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 17:54 WIB
Genjot Ekonomi, Ini 4 Insentif Fiskal yang akan Ditawarkan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam berusaha terus menjadi perhatian pemerintah. Isu ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan peningkatan investasi yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah kebijakan masih dirasa kurang mendukung iklim kemudahan berinvestasi. Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan ada 4 insentif yang akan digulirkan pada pelaku usaha.

Dilansir dari laman Setkab RI, insentif pertama ialah tax allowance. Instrumen ini ialah bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” katanya usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/2).

Kedua, ialah tax holiday yang merupakan suatu insentif kepada perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar. Insentif ini hanya berlaku untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi.

Segmen industri ini mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ketiga, ialah prioritas untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Penekanan insentif ini ialah untuk kelompok start-up dengan basis industri digital dan e-commerce makin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Terakhir ialah memberikan deduksi PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain itu, perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya juga bisa menikmati insentif ini.

“Kegiatan riset dan development maupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan apa yang disebut deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” terang Sri Mulyani.

Selain empat macam insentif itu, terdapat titipan Presiden Joko Widodo untuk bisa ditingkatkan ke depannya. Misal, program atau kegiatan yang bersifat edukasi agar beban fiskal dari investasinya bisa diturunkan, sehingga akan mendorong pelaku usaha melakukan lebih banyak pelatihan termasuk pelatihan vokasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa