ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:07 WIB
Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Hal ini diatur dalam UU PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

"Jika istri memilih gabung melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Karenanya, sistem DJP akan mengecek status NPWP seorang istri apabila dirinya mengajukan pendaftaran NPWP. Jika ternyata ditemukan data bahwa wajib pajak tersebut adalah seorang perempuan kawin maka pendaftaran NPWP bisa saja ditolak.

Dalam kondisi di atas, notifikasi eror yang muncul adalah 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'.

"Notifikasi itu muncul karena saat validasi data NIK dan nomor KK, sistem membaca bahwa data NIK dan KK tersebut adalah perempuan kawin. Sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori 'Wajib pajak orang pribadi'," kata DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketika menemui kondisi di atas, wajib pajak disarankan kembali ke halaman 1 formulir pendaftaran dan memilih kategori wajib pajak salah satu di antara berikut ini. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

"Silakan memilih salah satu kategori WP di atas sesuaikan dengan keadaan sebenarnya dari WP. Kemudiana, silakan coba lanjutkan kembali pendaftaran NPWP," cuit DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menemui kendala saat mendaftarkan NPWP-nya. Wajib pajak tersebut mendaftarkan NPWP namun gagal karena saat validasi data keluar pemberitahuan 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?