ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:07 WIB
Gagal Daftar NPWP karena Perempuan Berstatus Kawin, DJP Jelaskan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Hal ini diatur dalam UU PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP.

Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

"Jika istri memilih gabung melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Karenanya, sistem DJP akan mengecek status NPWP seorang istri apabila dirinya mengajukan pendaftaran NPWP. Jika ternyata ditemukan data bahwa wajib pajak tersebut adalah seorang perempuan kawin maka pendaftaran NPWP bisa saja ditolak.

Dalam kondisi di atas, notifikasi eror yang muncul adalah 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'.

"Notifikasi itu muncul karena saat validasi data NIK dan nomor KK, sistem membaca bahwa data NIK dan KK tersebut adalah perempuan kawin. Sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori 'Wajib pajak orang pribadi'," kata DJP.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Ketika menemui kondisi di atas, wajib pajak disarankan kembali ke halaman 1 formulir pendaftaran dan memilih kategori wajib pajak salah satu di antara berikut ini. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

"Silakan memilih salah satu kategori WP di atas sesuaikan dengan keadaan sebenarnya dari WP. Kemudiana, silakan coba lanjutkan kembali pendaftaran NPWP," cuit DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menemui kendala saat mendaftarkan NPWP-nya. Wajib pajak tersebut mendaftarkan NPWP namun gagal karena saat validasi data keluar pemberitahuan 'Validasi NIK Gagal, Kategori WP Tidak Sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun kategori Wajib Pajak Orang Pribadi'. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dede Tobi 16 Januari 2025 | 03:31 WIB

sudah memilih MT tapi Nomor KK tetap tidak valid

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan