Kepala BKPM Bahlil Lahadia (ketiga kiri) berpose bersama sejumlah direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) seusai memperbarui kerja sama terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal di Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: bkpm.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperbarui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerja sama dengan BNI terkait fasilitas kegiatan investasi dan layanan perbankan sudah dilakukan sejak 2013. Menurutnya, skema kerja sama perlu dilakukan pembaruan karena perkembangan regulasi penanaman modal dalam 2 tahun terakhir.
Dia menyebutkan pembaruan kerja sama untuk menyesuaikan dengan implementasi perizinan yang terintegrasi dalam bentuk Online Single Submission (OSS). Kemudian lahirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga perlu diakomodasi dalam ruang lingkup kerja sama BKPM dan BNI.
"Kami dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/2/2021).
Bahlil menyampaikan kerja sama antara BKPM dan BNI tidak hanya untuk memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Kolaborasi tersebut juga dapat dinikmati investor lokal. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kerja BKPM untuk memfasilitasi setiap kegiatan investasi.
Sementara itu, Dirut BNI Royke Tumilaar menjelaskan kerja sama dengan BKPM memungkinkan jaringan kantor BNI sebagai fasilitator kegiatan investasi. Menurutnya, BNI akan menyediakan layanan jasa perbankan yang dibutuhkan para penanam modal untuk berusaha di Indonesia.
Dia menjabarkan nota kesepahaman yang ditekan mencakup beberapa bidang. Kerja sama tersebut antara lain mencakup pemberian informasi dan edukasi terkait peluang kegiatan investasi.
Kemudian kerja sama transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan penanam modal. MoU juga ikut mengatur pemberian fasilitas penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.
"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.