PELAYANAN INVESTASI

Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB
Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Kepala BKPM Bahlil Lahadia (ketiga kiri) berpose bersama sejumlah direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) seusai memperbarui kerja sama terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal di Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: bkpm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperbarui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerja sama dengan BNI terkait fasilitas kegiatan investasi dan layanan perbankan sudah dilakukan sejak 2013. Menurutnya, skema kerja sama perlu dilakukan pembaruan karena perkembangan regulasi penanaman modal dalam 2 tahun terakhir.

Dia menyebutkan pembaruan kerja sama untuk menyesuaikan dengan implementasi perizinan yang terintegrasi dalam bentuk Online Single Submission (OSS). Kemudian lahirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga perlu diakomodasi dalam ruang lingkup kerja sama BKPM dan BNI.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Kami dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/2/2021).

Bahlil menyampaikan kerja sama antara BKPM dan BNI tidak hanya untuk memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Kolaborasi tersebut juga dapat dinikmati investor lokal. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kerja BKPM untuk memfasilitasi setiap kegiatan investasi.

Sementara itu, Dirut BNI Royke Tumilaar menjelaskan kerja sama dengan BKPM memungkinkan jaringan kantor BNI sebagai fasilitator kegiatan investasi. Menurutnya, BNI akan menyediakan layanan jasa perbankan yang dibutuhkan para penanam modal untuk berusaha di Indonesia.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Dia menjabarkan nota kesepahaman yang ditekan mencakup beberapa bidang. Kerja sama tersebut antara lain mencakup pemberian informasi dan edukasi terkait peluang kegiatan investasi.

Kemudian kerja sama transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan penanam modal. MoU juga ikut mengatur pemberian fasilitas penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.

"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN