PELAYANAN INVESTASI

Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB
Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Kepala BKPM Bahlil Lahadia (ketiga kiri) berpose bersama sejumlah direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) seusai memperbarui kerja sama terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal di Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: bkpm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperbarui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerja sama dengan BNI terkait fasilitas kegiatan investasi dan layanan perbankan sudah dilakukan sejak 2013. Menurutnya, skema kerja sama perlu dilakukan pembaruan karena perkembangan regulasi penanaman modal dalam 2 tahun terakhir.

Dia menyebutkan pembaruan kerja sama untuk menyesuaikan dengan implementasi perizinan yang terintegrasi dalam bentuk Online Single Submission (OSS). Kemudian lahirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga perlu diakomodasi dalam ruang lingkup kerja sama BKPM dan BNI.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

"Kami dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/2/2021).

Bahlil menyampaikan kerja sama antara BKPM dan BNI tidak hanya untuk memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Kolaborasi tersebut juga dapat dinikmati investor lokal. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kerja BKPM untuk memfasilitasi setiap kegiatan investasi.

Sementara itu, Dirut BNI Royke Tumilaar menjelaskan kerja sama dengan BKPM memungkinkan jaringan kantor BNI sebagai fasilitator kegiatan investasi. Menurutnya, BNI akan menyediakan layanan jasa perbankan yang dibutuhkan para penanam modal untuk berusaha di Indonesia.

Baca Juga:
Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Dia menjabarkan nota kesepahaman yang ditekan mencakup beberapa bidang. Kerja sama tersebut antara lain mencakup pemberian informasi dan edukasi terkait peluang kegiatan investasi.

Kemudian kerja sama transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan penanam modal. MoU juga ikut mengatur pemberian fasilitas penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.

"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah