Ilustrasi. Foto udara suasana rumah susun di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kuartal IV/2024.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Edy Junaedi, LKPM yang disampaikan pelaku usaha akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kinerja investasi nasional.
"Data ini tidak hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana, termasuk menyelesaikan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan," katanya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).
Pada kuartal sebelumnya, realisasi investasi di dalam negeri tercatat mencapai Rp431,48 triliun, tumbuh 15,24% dibandingkan dengan realisasi investasi pada kuartal III/2023.
Sementara itu, investasi pada periode Januari-September 2024 tercatat mencapai Rp1.261,43 triliun, tumbuh 19,78% dibandingkan dengan realisasi investasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
"Hingga September 2024, realisasi investasi tahun ini sudah Rp1.261 triliun atau 76,45% dari target. Kami optimistis dapat mencapainya dengan dukungan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha," ujar Edy.
Usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM kuartal IV/2024, sedangkan usaha kecil wajib melaporkan LKPM semester II/2024. Pelaku usaha perlu melaporkan LKPM melalui oss.go.id pada 1 Januari hingga 10 Januari 2025.
Sebagai informasi, data yang dilaporkan dalam LKPM tersebut mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, dan hambatan yang dihadapi.
BKPM saat ini telah membuka Klinik LKPM melalui Zoom pada 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pelaku usaha yang ingin mengikuti Klinik LKPM bisa mendaftar pada laman bit.ly/TriwulanIV2024.
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
"Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif di kancah global," tutur Edy. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.