INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Sederet Program Quick Wins dari BKPM.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan revisi atas Peraturan BKPM No. 7/2020 perihal perincian industri pionir yang berhak memanfaatkan tax holiday.

Perincian industri pionir tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.

"Pada 8 Oktober, kami mendapat persetujuan perpanjangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Awalnya terjadi pembicaraan cukup panjang, tapi akhirnya sudah diperpanjang untuk mendorong investasi baru di bidang industri pionir," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak badan bisa mendapatkan tax holiday jika wajib pajak dimaksud merupakan industri pionir.

Industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Industri pionir yang dimaksud, meliputi:

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan
  1. industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja;
  2. industri pemurnian atau pengilangan migas;
  3. industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
  4. industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  5. industri kimia dasar anorganik;
  6. industri bahan baku utama farmasi;
  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
  17. infrastruktur ekonomi;
  18. ekonomi digital.

Lebih lanjut, bidang usaha dan jenis produksi dari setiap industri pionir tersebut diperinci melalui peraturan BKPM. Selama ini, regulasi yang memerinci bidang usaha industri pionir ialah Peraturan BKPM 7/2020.

Dalam Peraturan BKPM 7/2020, terdapat 18 industri pionir pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 telah diperinci ke dalam 185 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China