KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB
Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres)

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dengan maraknya fenomena perdagangan elektronik via media sosial.

Menurut Jokowi, pergeseran pola dagang ke media sosial berimbas ke pelaku UMKM dan pasar-pasar fisik. Dia memantau sejumlah pasar besar kini mengalami penurunan kunjungan dan berujung ke penurunan omzet.

"Kita tahu itu berefek ke UMKM dan produksi UMKM, dan kepada pasar. Di beberapa pasar sudah anjlok karena serbuan [dagang via medsos]. mestinya dia kan media sosial, bukan media ekonomi," kata Jokowi usai meninjau penanganan IJD, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Merespons kondisi tersebut, Jokowi memastikan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," katanya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Pernyataan Jokowi ini merespons fenomena social e-commerce, yakni berjualan melalui medsos, seperti TikTok Shop. Kondisi ini banyak dikeluhkan pedagang pasar yang kini mengalami penurunan kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha