KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Dian Kurniati | Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Ilustrasi riset. Direktur Pengelola Fasilitas Ketenaganukliran BRIN M.R Subekti menggunakan alat pelindung diri untuk memasuki reaktor nuklir Triga 2.000 di Badan Riset Inovasi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan memberikan dampak positif pada perekonomian.

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Melalui upaya ini, kontribusi aktivitas ekonomi pada kegiatan litbang di Indonesia juga bakal ikut meningkat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kegiatan litbang dan mendorong perekonomian secara nasional," katanya dalam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Hariyanto mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction dalam jangka panjang juga bakal mengubah kebiasaan sektor industri yang selama ini mengandalkan impor barang seperti mesin dan peralatan. Apabila bisa memproduksi mesin dan peralatan di dalam negeri, industri diharapkan akan beralih pada produk lokal, atau setidaknya meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dia pun meyakini kegiatan litbang yang dilaksanakan secara berkelanjutan bakal meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan suatu perusahaan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, lanjutnya, pemberian fasilitas supertax deduction juga akan menghasilkan paten-paten baru melalui aktivitas litbang yang dilaksanakan di Indonesia. Menurutnya, jumlah paten Indonesia tergolong sedikit, bahkan jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand.

"Tentunya dengan kebijakan ini setidaknya akan mendorong kegiatan itu [litbang] di dalam negeri untuk meningkatkan nilai atau jumlah paten dalam negeri supaya bisa bersaing di level internasional," ujarnya.

Hariyanto menambahkan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra