CHINA

Endus Pengelakan Pajak, Otoritas Bakal Periksa Artis Secara Acak

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 16:30 WIB
Endus Pengelakan Pajak, Otoritas Bakal Periksa Artis Secara Acak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Otoritas pajak China, State Taxation Administration (STA), menerbitkan surat edaran yang mengumumkan rencana otoritas dalam menggencarkan pemeriksaan atas wajib pajak di sektor hiburan.

Dalam surat edarannya, STA mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap selebritas, artis, streamer, dan figur-figur terkenal lainnya. Hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik pada waktu yang belum ditentukan.

Bila wajib pajak bersedia secara sukarela mengakui pengelakan pajak yang dilakukannya sebelum akhir 2021, STA akan mengenakan sanksi yang lebih ringan atas wajib pajak selebritas, artis, dan streamer tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Namun, bila pelanggaran yang dilakukan tergolong serius, maka investigasi akan dilakukan dan akan dikenai hukuman," tulis STA dalam surat edarannya, dikutip Senin (20/9/2021).

Tak hanya kepada wajib pajak, para petugas pajak di lingkungan STA juga diancam akan dikenai sanksi bila menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlakuan khusus kepada artis dan selebritas tertentu.

"Petugas pajak pada semua level dilarang untuk memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak yang secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan," tulis STA dalam edarannya seperti dilansir globaltimes.cn.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, STA baru-baru ini mengenakan denda pajak sebesar US$46 juta terhadap kepada artis pop Zheng Shuang akibat praktik pengelakan pajak yang dilakukannya dalam beberapa tahun terakhir.

Intensifikasi pajak atas selebritas dan sektor entertainment ini ditengarai sebagai bagian dari kebijakan common prosperity Presiden Xi Jinping. Melalui inisiatif tersebut, terdapat indikasi China akan memperketat perlakuan pajak atas orang kaya guna menekan ketimpangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?