KEBIJAKAN BEA MASUK

Ekspor Produk Kayu Ini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:00 WIB
Ekspor Produk Kayu Ini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India akhirnya menolak rekomendasi pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk kayu medium density fibreboard (MDF) dengan ketebalan di bawah 6 milimeter asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penolakan tersebut menguntungkan industri MDF di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah berupaya mencegah India menerapkan BMAD atas produk tersebut.

"Kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri MDF India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti-Dumping Agreement World Trade Organization (WTO)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lutfi menjelaskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India sebelumnya mengusulkan adanya pengenaan BMAD senilai US$22,47/CBM—US$258,42/CBM terhadap produk MDF Indonesia pada 20 April 2021.

DGTR menilai industri MDF India mengalami kerugian material akibat impor produk yang serupa. Sekadar informasi, MDF merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan.

Umumnya, produk tersebut dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Kebanyakan lembaran kayu tersebut diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional seperti meja, kursi, dan lemari.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor MDF Indonesia ke India cenderung menurun dalam 5 tahun terakhir. Ekspor MDF ke India tertinggi terjadi pada 2016 sejumlah US$7,9 juta, sedangkan ekspor terendah tercatat pada 2020 senilai US$2,2 juta.

Dengan adanya keputusan dari DGTR India tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meminta para produsen MDF untuk memanfaatkan peluang ekspor yang muncul.

"Kami mengajak eksportir MDF untuk memanfaatkan momentum keberhasilan ini dengan menggenjot ekspor Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201