KEBIJAKAN BEA MASUK

Ekspor Produk Kayu Ini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:00 WIB
Ekspor Produk Kayu Ini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah India akhirnya menolak rekomendasi pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk kayu medium density fibreboard (MDF) dengan ketebalan di bawah 6 milimeter asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penolakan tersebut menguntungkan industri MDF di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah berupaya mencegah India menerapkan BMAD atas produk tersebut.

"Kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri MDF India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam Anti-Dumping Agreement World Trade Organization (WTO)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Lutfi menjelaskan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India sebelumnya mengusulkan adanya pengenaan BMAD senilai US$22,47/CBM—US$258,42/CBM terhadap produk MDF Indonesia pada 20 April 2021.

DGTR menilai industri MDF India mengalami kerugian material akibat impor produk yang serupa. Sekadar informasi, MDF merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan.

Umumnya, produk tersebut dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Kebanyakan lembaran kayu tersebut diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional seperti meja, kursi, dan lemari.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor MDF Indonesia ke India cenderung menurun dalam 5 tahun terakhir. Ekspor MDF ke India tertinggi terjadi pada 2016 sejumlah US$7,9 juta, sedangkan ekspor terendah tercatat pada 2020 senilai US$2,2 juta.

Dengan adanya keputusan dari DGTR India tersebut, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meminta para produsen MDF untuk memanfaatkan peluang ekspor yang muncul.

"Kami mengajak eksportir MDF untuk memanfaatkan momentum keberhasilan ini dengan menggenjot ekspor Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN