PEREKONOMIAN KUARTAL III/2019

Ekonomi Tumbuh 5,02%, Ini Kata Menko Airlangga

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2019 | 18:46 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,02%, Ini Kata Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto masih percaya diri bahwa Indonesia aman dari ancaman resesi. Penguatan perekonomian akan dilakukan dengan jalan kerja sama kawasan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut kondisi perekonomian nasional tetap tumbuh positif di tengah negara lain yang masuk ancaman resesi, seperti Singapura dan Hong Kong. Faktor domestik masih menjadi juru selamat perekonomian nasional dengan bertahan tumbuh di kisaran 5%.

“Perekonomian Indonesia karena punya domestic market yang cukup bagus dan kita lihat itu secara keseluruhan,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Airlangga menyebut tren melemahnya denyut perekonomian global idealnya diantisipasi secara kolektif. Oleh karena itu, skema kerja sama ekonomi, khususnya di kawasan Asia Pasifik harus menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi global.

Dia menyebutkan ide lama soal Asean Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dihidupkan kembali pada Asean Summit di Thailand pekan lalu. Kerja sama ekonomi antara Asean dengan 6 negara mitra dagang dinilai menjadi solusi menjawab tantangan perekonomian saat ini.

Menurutnya, pembahasan RCEP berlangsung lancar dan menghasilkan kemajuan signifikan. Kini, tinggal India yang akan menuntaskan keputusan apakah bersedia bergabung atau tidak.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

“RCEP ini kan blok perdagangan terbesar. Maka dari itu, kemarin dalam pembicaraan, sudah 15 negara setuju dan tinggal India untuk membicarakan secara internal," ungkapnya.

Seperti diketahui Asean RCEP merupakan kemitraan Asia Tenggara dengan China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru. Kerja sama meliputi bidang ekonomi dan perdagangan.

Bila jadi terlaksana maka skema Asean RCEP akan menjadi blok perdagangan terbesar di dunia karena mencakup hampir separuh dari populasi dunia. Selain itu, memiliki hampir 30% dari PDB global dan menguasai seperempat ekspor dunia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 24 September 2024 | 16:36 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Peningkatan Tax Ratio Perlu Perhatikan Hak-Hak Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN