KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Airlangga Hartarto berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Airlangga Hartarto ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menko Perekonomian.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengubah urusan pemerintahan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Selepas dilantik kembali menjadi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Kemenko Perekomian akan turut mengoordinasikan bidang energi, investasi, hingga pariwisata.

"Ada perubahan dari konsentrasi kantor Kemenko Perekonomian. Saat ini, energi dan investasi akan masuk di bawah Kemenko Perekonomian, dan juga pariwisata," katanya, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Airlangga menambahkan Kemenko Perekomian selanjutnya akan fokus menyiapkan kebijakan-kebijakan yang mampu meningkatkan cadangan devisa, investasi, dan lapangan kerja.

"Ada amanat yang berat, jadi kita perlu bekerja lebih keras," ujarnya.

Seperti diketahui, Prabowo resmi melantik 53 menteri, kepala badan/lembaga, dan pejabat setingkat menteri di Istana Negara pada hari ini. Dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri tersebut, 7 di antaranya adalah menteri koodinator (menko).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Menko-menko yang dilantik, yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan; Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.

Kemudian, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono; Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar; dan Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133P/2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai