KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan akan melakukan berbagai upaya untuk mengerek pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memiliki sejumlah kebijakan untuk menjaga kinerja ekonomi. Kebijakan ini antara lain pemberian insentif pajak untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah.

"Perkembangan perekonomian nasional akan terus didorong kian optimal hingga akhir tahun 2024 agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai," katanya, dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Airlangga menuturkan kebijakan yang bisa menopang pertumbuhan salah satunya pemberian insentif bagi sektor kelas menengah, seperti insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan kendaraan berbasis listrik.

PMK 61/2024 mengatur pemberian PPN DTP sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan hingga masa pajak Desember 2024.

Sementara itu, melalui PPN 8/2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik berbasis baterai untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. PPN DTP diberikan khusus mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Besaran PPN DTP yang diberikan tersebut sebesar 10%. Dengan insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%.

"Hal ini dilakukan mengingat properti dan otomotif merupakan produk pembelian terbesar yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah," ujar Airlangga.

Pemerintah juga memiliki kebijakan lain untuk masyarakat kelas menengah seperti subsidi energi, subsidi listrik, jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, serta insentif pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, lanjut Airlangga, UMKM sebagai bagian dari kelas menengah juga turut didukung melalui kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) dengan tingkat bunga yang rendah.

Dia menyebut pertumbuhan ekonomi nasional sejauh ini stabil pada kisaran 5% di tengah ketegangan konflik geopolitik di Timur Tengah dan perlambatan ekonomi global. Di sisi lain, inflasi yang dinilai terkendali juga menjadi salah satu indikasi stabilitas perekonomian nasional.

Ke depan, sejumlah program strategis akan dilakukan pemerintah untuk mempersiapkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi jangka panjang menuju 2045, seperti mendorong transisi energi menggunakan hydropower.

Kemudian, pengembangan lanjutan dari geothermal, hingga pengembangan panel surya. Selain itu, digitalisasi juga bakal menjadi pengungkit perekonomian dengan menyumbang potensi ekonomi digital hingga US$300 miliar pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses