KPP PRATAMA TARAKAN

Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 14:11 WIB
Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas  Pajak

Perajin penyandang disabilitas membatik di rumah Kelompok Usaha Bersama Disabilitas Batik (Kubedistik), Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

BERAU, DDTCNews - Pelaku UMKM yang berlokasi di sentra-sentra pariwisata mulai menjadi target sasaran penyuluhan petugas pajak. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya sektor pariwisata setelah sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini juga dijalankan oleh KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Timur yang mendatangi area padat wisata seperti Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Petugas pajak menyisir para pelaku usaha pariwisata dan menggali potensi perpajakannya melalui wawancara.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menyisir dan mengoptimalkan data potensi perpajakan. Sektor pariwisata Kabupaten Berau sangat potensial akan penerimaan perpajakannya," kata Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon, dilansir pajak.go.di, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan antara lain pemilik toko-toko penjaja oleh-oleh khas Derawan hingga personel tur dan pemilik kapal speedboat. Topik utama yang disampaikan petugas adalah ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM dan PPh Pasal 21.

"Kami menerima laporan dari kepolisian bahwa memang jumlah pengusaha yang bergerak di bidang tersebut makin meningkat," kata Gerrits.

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong.

Pelaku UMKM, termasuk yang bergerak di sektor pariwisata, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?