KPP PRATAMA TARAKAN

Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 14:11 WIB
Ekonomi Pulih, UMKM Pariwisata Mulai Jadi 'Sasaran' Petugas  Pajak

Perajin penyandang disabilitas membatik di rumah Kelompok Usaha Bersama Disabilitas Batik (Kubedistik), Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

BERAU, DDTCNews - Pelaku UMKM yang berlokasi di sentra-sentra pariwisata mulai menjadi target sasaran penyuluhan petugas pajak. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya sektor pariwisata setelah sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini juga dijalankan oleh KPP Pratama Tarakan, Kalimantan Timur yang mendatangi area padat wisata seperti Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan gugusan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Petugas pajak menyisir para pelaku usaha pariwisata dan menggali potensi perpajakannya melalui wawancara.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menyisir dan mengoptimalkan data potensi perpajakan. Sektor pariwisata Kabupaten Berau sangat potensial akan penerimaan perpajakannya," kata Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon, dilansir pajak.go.di, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan antara lain pemilik toko-toko penjaja oleh-oleh khas Derawan hingga personel tur dan pemilik kapal speedboat. Topik utama yang disampaikan petugas adalah ketentuan perpajakan bagi pelaku UMKM dan PPh Pasal 21.

"Kami menerima laporan dari kepolisian bahwa memang jumlah pengusaha yang bergerak di bidang tersebut makin meningkat," kata Gerrits.

Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Melalui PP 23/2018, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan PPh final 0,5% pada PP 23/2018 memiliki batas waktu atau grace period mengharuskan setiap UMKM harus siap bermigrasi ke rezim pajak umum yang menggunakan pembukuan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Namun perlu dicatat juga, UMKM masih memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong.

Pelaku UMKM, termasuk yang bergerak di sektor pariwisata, diimbau melakukan pencatatan. Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah menyediakan aplikasi M-Pajak bagi wajib pajak UMKM untuk melakukan pencatatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?