KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Melambat, Ini Fokus Kantor Menko Perekonomian

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2019 | 14:34 WIB
Ekonomi Melambat, Ini Fokus Kantor Menko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh melambat pada kuartal III/2019. Deregulasi kebijakan menjadi pilihan pertama yang akan dilakukan oleh otoritas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlambatan ekonomi dirasakan secara global tidak terkecuali Indonesia. Namun, respons kebijakan dipastikan berbeda untuk setiap negara. Untuk Indonesia, Airlangga fokus utama ialah melakukan deregulasi kebijakan.

"Pemerintah sedang berupaya untuk mendorong pertumbuhan melalui beberapa kebijakan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Mantan Menteri Perindustrian itu menyebutkan deregulasi kebijakan utamanya dalam perizinan berusaha. Bila jadi direalisasikan, pembaruan kebijakan ini akan memberikan multiplier effect bagi kegiatan ekonomi nasional.

Iklim ketenagakerjaan dan investasi yang kondusif menjadi dua faktor yang hendak didorong melalui deregulasi. Dengan demikian, Indonesia memiliki daya saing yang lebih baik dalam menarik investasi asing untuk masuk ke pasar dalam negeri.

Selain itu, kebijakan lain juga akan dilakukan agar ekonomi domestik tetap tumbuh dalam situasi ketidakpastian global saat ini. Penguatan kualitas SDM Indonesia akan dilakukan dengan kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Pemerintah ingin debottlenecking perizinan melalui Omnibus Law, penyusunan prioritas investasi dan menyiapkan kartu pra kerja agar tenaga kerja lebih terampil untuk mengisi tantangan investasi,” paparnya.

Seperti diketahui, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,02% (yoy) di kuartal III-2019. Kinerja tersebut tumbuh melambat dibandingkan kuartal II-2019 dan kuartal III-2018, yang tumbuh masing-masing 5,05% (yoy) dan 5,17% (yoy).

Sektor industri pengolahan sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi dari faktor produksi terpantau mengalami perlambatan pertumbuhan. Pada kuartal III/2019 sektor industri tumbuh 4,15% atau tumbuh melambat dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 4,35%.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kemudian sektor pertanian sebagai penyumbang kedua dalam struktur PDB nasional sebesar 13,45% juga mengalami perlambatan pertumbuhan. Pada kuartal III/2019 sektor pertanian tumbuh 3,08% dan masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 3,66%.

Selanjutnya, sektor perdagangan dengan sumbangan 13,02% kepada PDB pada kuartal III/2019 tumbuh 4,75%. Capaian tersebut masih lebih rendah dari kuartal III/2018 yang tumbuh 5,28%. Sektor konstruksi tumbuh 5,65% pada kuartal III/2019 dan masih lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai 5,79%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?