TRANSFER PRICING

Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Desember 2020 | 18:12 WIB
Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews - Kondisi ekonomi dan respons kebijakan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 menciptakan tantangan baru dalam praktik transfer pricing, termasuk penerapan arm's length principle (ALP).

Guna merespons tantangan tersebut, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan baru yang berjudul Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic.

"Panduan ini dapat membantu wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan pada periode pelaporan yang terdampak pandemi. Panduan ini juga bermanfaat bagi otoritas pajak untuk mengevaluasi implementasi kebijakan transfer pricing oleh wajib pajak," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Deputy Director Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan sesungguhnya sudah banyak otoritas pajak yang menerbitkan panduan transfer pricing tersendiri guna mengatasi tantangan transfer pricing di tengah pandemi.

Namun, mengingat praktik transfer pricing bersifat 2 arah, diperlukan suatu pendekatan yang dapat disepakati oleh seluruh otoritas pajak dari berbagai yurisdiksi guna menciptakan kepastian pajak bagi korporasi multinasional.

Panduan mengenai transfer pricing yang diterbitkan oleh OECD kali ini berfokus pada 4 isu prioritas, yakni comparability analysis, kerugian dan alokasi biaya yang terkait dengan Covid-19, program bantuan dari pemerintah, dan advance pricing agreement (APA).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam aspek comparability analysis, OECD menekankan ketersediaan data pembanding merupakan aspek yang penting dalam penerapan transfer pricing. Pandemi Covid-19 makin menunjukkan betapa minimnya data pembanding yang tersedia.

Oleh karena itu, panduan yang diterbitkan oleh OECD kali ini menawarkan pendekatan pragmatis untuk mengatasi masalah yang timbul akibat minimnya ketersediaan data pembanding.

Terkait dengan kerugian dan alokasi biaya, OECD mencatat banyak bisnis yang mengalami kerugian di tengah pandemi. Oleh karena itu, diperlukan suatu panduan mengenai pengalokasian kerugian dan biaya yang efektif serta mampu meminimalisasi potensi sengketa pajak.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Dalam hal pemberian bantuan dari pemerintah, OECD mencatat bantuan-bantuan dari pemerintah seperti stimulus memiliki berpotensi memengaruhi harga transfer. Pada bagian ini, OECD memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dievaluasi guna menentukan apakah suatu insentif dapat menimbulkan dampak terhadap harga transfer.

Terkait dengan APA, OECD menyatakan APA tetap memainkan peran penting dalam menciptakan kepastian pajak, terutama dalam implementasi transfer pricing di tengah pandemi. Melalui panduan ini, OECD mendorong wajib pajak dan otoritas pajak untuk berkolaborasi guna menciptakan implementasi program APA yang efektif dan mampu merespons tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi