TRANSFER PRICING

Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Desember 2020 | 18:12 WIB
Efek Pandemi Covid-19, OECD Rilis Panduan Baru Soal Transfer Pricing

PARIS, DDTCNews - Kondisi ekonomi dan respons kebijakan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 menciptakan tantangan baru dalam praktik transfer pricing, termasuk penerapan arm's length principle (ALP).

Guna merespons tantangan tersebut, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan baru yang berjudul Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic.

"Panduan ini dapat membantu wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan pada periode pelaporan yang terdampak pandemi. Panduan ini juga bermanfaat bagi otoritas pajak untuk mengevaluasi implementasi kebijakan transfer pricing oleh wajib pajak," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Deputy Director Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan sesungguhnya sudah banyak otoritas pajak yang menerbitkan panduan transfer pricing tersendiri guna mengatasi tantangan transfer pricing di tengah pandemi.

Namun, mengingat praktik transfer pricing bersifat 2 arah, diperlukan suatu pendekatan yang dapat disepakati oleh seluruh otoritas pajak dari berbagai yurisdiksi guna menciptakan kepastian pajak bagi korporasi multinasional.

Panduan mengenai transfer pricing yang diterbitkan oleh OECD kali ini berfokus pada 4 isu prioritas, yakni comparability analysis, kerugian dan alokasi biaya yang terkait dengan Covid-19, program bantuan dari pemerintah, dan advance pricing agreement (APA).

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Dalam aspek comparability analysis, OECD menekankan ketersediaan data pembanding merupakan aspek yang penting dalam penerapan transfer pricing. Pandemi Covid-19 makin menunjukkan betapa minimnya data pembanding yang tersedia.

Oleh karena itu, panduan yang diterbitkan oleh OECD kali ini menawarkan pendekatan pragmatis untuk mengatasi masalah yang timbul akibat minimnya ketersediaan data pembanding.

Terkait dengan kerugian dan alokasi biaya, OECD mencatat banyak bisnis yang mengalami kerugian di tengah pandemi. Oleh karena itu, diperlukan suatu panduan mengenai pengalokasian kerugian dan biaya yang efektif serta mampu meminimalisasi potensi sengketa pajak.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dalam hal pemberian bantuan dari pemerintah, OECD mencatat bantuan-bantuan dari pemerintah seperti stimulus memiliki berpotensi memengaruhi harga transfer. Pada bagian ini, OECD memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dievaluasi guna menentukan apakah suatu insentif dapat menimbulkan dampak terhadap harga transfer.

Terkait dengan APA, OECD menyatakan APA tetap memainkan peran penting dalam menciptakan kepastian pajak, terutama dalam implementasi transfer pricing di tengah pandemi. Melalui panduan ini, OECD mendorong wajib pajak dan otoritas pajak untuk berkolaborasi guna menciptakan implementasi program APA yang efektif dan mampu merespons tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan