PMK 34/2020

Efek Covid-19, Begini Ketentuan Barang Bebas Bea Masuk & Pajak Impor

Dian Kurniati | Jumat, 24 April 2020 | 12:36 WIB
Efek Covid-19, Begini Ketentuan Barang Bebas Bea Masuk & Pajak Impor

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi berbagai barang untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Akun resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di media sosial menjelaskan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri yang bisa masuk dalam kelompok yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Penyederhanaan pelayanan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ada yang melalui mekanisme barang kiriman dan barang bawaan penumpang," bunyi keterangan pada akun Instagram @beacukaiRI, Jumat (24/4/2020).

Syarat pertama barang bawaan penumpang dan barang kiriman bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nilainya tidak melebihi US$500. Nilai barang yang melebihi ketentuan akan tetap dikenai bea masuk dan pajak.

Setelah itu, ada ketentuan jenis dan jumlah barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang terbagi dalam 10 kelompok produk. Pada kelompok produk pertama ada hand sanitizer, yang mencakup jenis barang berupa antiseptik untuk obat hingga disinfektan lainnya dengan batasan 5 liter atau 5 kilogram per orang/barang kiriman.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada kelompok produk zat disinfektan atau bahan pembuat disifektan dibatasi maksimal 5 liter atau 5 kilogram per orang/barang kiriman. Selanjutnya, produk mengandung disinfektan seperti preparat pembersih kulit dibatasi 5 buah per orang/barang kiriman.

Pada kelompok produk rapid test dibatasi 50 buah per orang/barang kiriman. Demikian pula PCR test atau reagent untuk analisis PCR yang juga dibatasi 50 buah per orang/barang kiriman.

Kelompok produk virus transfer media dibatasi 500 buah per orang/barang kiriman, sedangkan dacron swab dibatasi 100 buah per orang/barang kiriman.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, bawaan atau kiriman masker dibatasi 500 lembar atau 10 kotak per orang/barang kiriman, dan pakaian pelindung dibatasi 20 buah per orang/barang kiriman. Adapun kelompok produk sarung tangan bedah dari karet, dibatasi maksimal 50 buah atau 10 kotak per orang/barang kiriman.

Khusus barang kiriman, penerima barang wajib menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. "(Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor) berlaku selama pandemi Covid-19," bunyi keterangan DJBC. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?