REFORMASI PAJAK

Dukung Reformasi Pajak, ADB: Pengalaman Krisis Dahulu Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Dukung Reformasi Pajak, ADB: Pengalaman Krisis Dahulu Dipertimbangkan

Ilustrasi. (www.adb.org)

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) berkomitmen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia yang salah satunya melalui strategi mobilisasi penerimaan negara dari pajak.

Rencana ini tertuang dalam Indonesia: Country Partnership Strategy 2020-2024. ADB berkomitmen untuk memberikan dukungan dan asistensi teknis (technical assistance). ADB juga akan mengeksplorasi program-program baru yang bisa mendukung agenda reformasi pajak di Indonesia.

“Pengalaman pada masa krisis terdahulu juga dapat dipertimbangkan untuk menentukan kapan pemerintah perlu menarik stimulus fiskalnya dan bergerak menuju konsolidasi fiskal," tulis ADB dalam laporannya, dikutip Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Terdapat 4 area krusial (critical areas) yang menurut ADB perlu ditindaklanjuti. Pertama, penguatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak melalui simplifikasi registasi, pelaporan, dan pembayaran oleh wajib pajak.

Kedua, penciptaan kebijakan penerimaan domestik yang konsisten dan nondistortif melalui perluasan basis pajak dan memangkas biaya administrasi pajak yang tinggi.

Ketiga, perlawanan terhadap praktik penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). ADB mendukung penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution mechanism) dan mutual agreement procedure (MAP) yang lebih baik.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Keempat, modernisasi administasi pajak daerah. Secara khusus, ADB juga akan membantu pemerintah daerah untuk segera menerbitkan obligasi daerah. ADB menargetkan sudah ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi daerah pada 2024.

Menurut ADB, tren tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Penghitungan ADB menunjukkan tax ratio Indonesia turun dari 13,1% pada 2015 menjadi 12,4% pada 2019.

"Tren ini akan berlanjut akibat pandemi Covid-19 yang membuat penerimaan pajak akan 20% lebih rendah dari proyeksi awal akibat perlambatan ekonomi dan gelontoran fasilitas pajak," tulis ADB.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak di Indonesia cenderung terbatas karena sangat minimnya basis pajak, turunnya penerimaan dari migas, dan rendahnya kapasitas administrasi pajak.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, ADB mencatat Indonesia telah berupaya untuk mereformasi sistem pajak melalui penurunan tarif pajak badan secara bertahap, perluasan basis pajak, serta simplikasi administrasi pajak. Konsolidasi pajak daerah juga sedang diupayakan oleh Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN