REFORMASI PAJAK

Dukung Reformasi Pajak, ADB: Pengalaman Krisis Dahulu Dipertimbangkan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Dukung Reformasi Pajak, ADB: Pengalaman Krisis Dahulu Dipertimbangkan

Ilustrasi. (www.adb.org)

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) berkomitmen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia yang salah satunya melalui strategi mobilisasi penerimaan negara dari pajak.

Rencana ini tertuang dalam Indonesia: Country Partnership Strategy 2020-2024. ADB berkomitmen untuk memberikan dukungan dan asistensi teknis (technical assistance). ADB juga akan mengeksplorasi program-program baru yang bisa mendukung agenda reformasi pajak di Indonesia.

“Pengalaman pada masa krisis terdahulu juga dapat dipertimbangkan untuk menentukan kapan pemerintah perlu menarik stimulus fiskalnya dan bergerak menuju konsolidasi fiskal," tulis ADB dalam laporannya, dikutip Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Terdapat 4 area krusial (critical areas) yang menurut ADB perlu ditindaklanjuti. Pertama, penguatan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak melalui simplifikasi registasi, pelaporan, dan pembayaran oleh wajib pajak.

Kedua, penciptaan kebijakan penerimaan domestik yang konsisten dan nondistortif melalui perluasan basis pajak dan memangkas biaya administrasi pajak yang tinggi.

Ketiga, perlawanan terhadap praktik penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS). ADB mendukung penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution mechanism) dan mutual agreement procedure (MAP) yang lebih baik.

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Keempat, modernisasi administasi pajak daerah. Secara khusus, ADB juga akan membantu pemerintah daerah untuk segera menerbitkan obligasi daerah. ADB menargetkan sudah ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi daerah pada 2024.

Menurut ADB, tren tax ratio Indonesia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Penghitungan ADB menunjukkan tax ratio Indonesia turun dari 13,1% pada 2015 menjadi 12,4% pada 2019.

"Tren ini akan berlanjut akibat pandemi Covid-19 yang membuat penerimaan pajak akan 20% lebih rendah dari proyeksi awal akibat perlambatan ekonomi dan gelontoran fasilitas pajak," tulis ADB.

Baca Juga:
Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Penerimaan pajak di Indonesia cenderung terbatas karena sangat minimnya basis pajak, turunnya penerimaan dari migas, dan rendahnya kapasitas administrasi pajak.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, ADB mencatat Indonesia telah berupaya untuk mereformasi sistem pajak melalui penurunan tarif pajak badan secara bertahap, perluasan basis pajak, serta simplikasi administrasi pajak. Konsolidasi pajak daerah juga sedang diupayakan oleh Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?