KEBIJAKAN FISKAL

Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:33 WIB
Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) tengah menyusun aturan main terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dukungan dari sisi kebijakan perpajakan siap dilakukan oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dukungan penuh terkait rencana regulasi yang tengah digodok tersebut. Regulasi perpajakan yang terkait dengan ketentuan IMEI, menurutnya, siap untuk ditinjau ulang.

“Kami siap saja membahasnya. Apakah ini dari pajak impornya atau aspek lainnya nanti kita akan lihat dari Pak Rudiantara [Menkominfo] yang berhubungan dengan [kebijakan] pajak. Kami akan duduk bersama dengan jajaran estelon I Kemenkeu,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan untuk aturan perpajakan terkait IMEI saat ini menjadi bagian dari tugas Ditjen Bea dan Cukai. Penegakan hukum untuk ponsel ilegal dan IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin selama ini sudah dilakukan oleh aparat kepabeanan.

Jikalau regulasi terkait IMEI hendak diatur secara lebih spesifik, menurutnya, perlu ada pembicaraan lebih lanjut. Pasalnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dalam usaha pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

“Dari Kemenkeu tentu kita sangat concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk. Hal tersebut selama ini sudah dilakukan tugasnya oleh Ditjen Bea dan Cukai,” paparnya.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Seperti diketahui, Kominfo sedang meracik regulasi IMEI untuk memberantas peredaran ponsel dari black market alias ilegal yang beredar di pasar domestik saat ini.

Rencananya, beleid tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi operator telekomunikasi melakukan pembatasan layanan. Adapun pembatasan layanan tersebut ditujukan terhadap ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP