KEBIJAKAN FISKAL

Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:33 WIB
Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) tengah menyusun aturan main terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dukungan dari sisi kebijakan perpajakan siap dilakukan oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dukungan penuh terkait rencana regulasi yang tengah digodok tersebut. Regulasi perpajakan yang terkait dengan ketentuan IMEI, menurutnya, siap untuk ditinjau ulang.

“Kami siap saja membahasnya. Apakah ini dari pajak impornya atau aspek lainnya nanti kita akan lihat dari Pak Rudiantara [Menkominfo] yang berhubungan dengan [kebijakan] pajak. Kami akan duduk bersama dengan jajaran estelon I Kemenkeu,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan untuk aturan perpajakan terkait IMEI saat ini menjadi bagian dari tugas Ditjen Bea dan Cukai. Penegakan hukum untuk ponsel ilegal dan IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin selama ini sudah dilakukan oleh aparat kepabeanan.

Jikalau regulasi terkait IMEI hendak diatur secara lebih spesifik, menurutnya, perlu ada pembicaraan lebih lanjut. Pasalnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dalam usaha pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

“Dari Kemenkeu tentu kita sangat concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk. Hal tersebut selama ini sudah dilakukan tugasnya oleh Ditjen Bea dan Cukai,” paparnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti diketahui, Kominfo sedang meracik regulasi IMEI untuk memberantas peredaran ponsel dari black market alias ilegal yang beredar di pasar domestik saat ini.

Rencananya, beleid tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi operator telekomunikasi melakukan pembatasan layanan. Adapun pembatasan layanan tersebut ditujukan terhadap ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?