KEBIJAKAN FISKAL

Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:33 WIB
Dukung Pemberantasan Ponsel Ilegal, Menkeu Siap Pakai Instrumen Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) tengah menyusun aturan main terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dukungan dari sisi kebijakan perpajakan siap dilakukan oleh otoritas fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dukungan penuh terkait rencana regulasi yang tengah digodok tersebut. Regulasi perpajakan yang terkait dengan ketentuan IMEI, menurutnya, siap untuk ditinjau ulang.

“Kami siap saja membahasnya. Apakah ini dari pajak impornya atau aspek lainnya nanti kita akan lihat dari Pak Rudiantara [Menkominfo] yang berhubungan dengan [kebijakan] pajak. Kami akan duduk bersama dengan jajaran estelon I Kemenkeu,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan untuk aturan perpajakan terkait IMEI saat ini menjadi bagian dari tugas Ditjen Bea dan Cukai. Penegakan hukum untuk ponsel ilegal dan IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin selama ini sudah dilakukan oleh aparat kepabeanan.

Jikalau regulasi terkait IMEI hendak diatur secara lebih spesifik, menurutnya, perlu ada pembicaraan lebih lanjut. Pasalnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dalam usaha pemerintah dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

“Dari Kemenkeu tentu kita sangat concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk. Hal tersebut selama ini sudah dilakukan tugasnya oleh Ditjen Bea dan Cukai,” paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, Kominfo sedang meracik regulasi IMEI untuk memberantas peredaran ponsel dari black market alias ilegal yang beredar di pasar domestik saat ini.

Rencananya, beleid tersebut dapat dijadikan dasar hukum bagi operator telekomunikasi melakukan pembatasan layanan. Adapun pembatasan layanan tersebut ditujukan terhadap ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN