EFEK VIRUS CORONA

Duh, PHRI Hitung Potensi Kerugian Pariwisata US$1,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 06:01 WIB
Duh, PHRI Hitung Potensi Kerugian Pariwisata US$1,5 Miliar

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi virus Corona disebutkan telah berdampak nyata kepada sektor pariwisata nasional. Hitung-hitungan potensi kerugian sektor pariwisata nasional ditaksir mencapai US$1,5 miliar.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pada tiga bulan pertama pandemi virus Corona sektor pariwisata telah mengalami kerugian besar terutama akibat menurunnya kunjungan turis asal China.

"Dilihat dari Januari sampai hari ini perkiraan kerugian sektor pariwisata mencapai US$1,5 miliar. Asalnya sebagian disumbang dari wisatawan China," katanya Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Hariyadi menjelaskan hitungan potensi kerugian sektor pariwisata US$1,5 miliar itu banyak disebabkan penurunan drastis turis asal China. Menurutnya, setiap tahun ada 2 juta pelancong asal Negeri Tirai Bambu yang berkunjung ke Indonesia dan rata-rata menghabiskan uang US$1.100 per orangnya.

Kalkulasi PHRI menyebutkan pandemi Corona setidaknya akan memangkas setengah jumlah turis China yang berkunjung. Dengan demikian, potensi kerugian mencapai US$1,1 miliar. Kemudian terdapat potensi kerugian lanjutan dari turunnya kunjungan wisman nonChina sebesar US$400 miliar.

"Potensi kerugian sektor pariwisata itu belum termasuk sektor manufaktur di mana ekspor Indonesia ke China US$26 miliar dan impor sebesar US$37 miliar," paparnya.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Hitungan PHRI terkait dengan kerugian sektor pariwisata ini lebih tinggi dari data Bappenas. Pemerintah menyebutkan potensi kehilangan devisa dari sektor pariwisata senilai US$530 juta akibat pandemi Corona.

Ketua Apindo itu juga menambah jika tidak ada perkembangan berarti dalam beberapa bulan ke depan, maka proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional akan bergerak pada kisaran 4,5%. Kunci dari pembalikan efek pandemi Corona ini berada pada bulan ini dan April ketika masyarakat mulai masuk periode Ramadan.

"Perkiraan kita di Maret, kalau ini tidak ada pembalikan yang luar biasa, bisa jadi pertumbuhan hanya 4,5%," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN