KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan kos atau indekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Misra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini berbeda dengan UU 28/2009 [tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah]. Kalau di UU 28/2009 memang disebut langsung di definisi objeknya bahwa hotel itu termasuk di dalamnya kos dengan unit lebih dari 10. Di UU HKPD ini tidak ada," ujar Misra, dikutip Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.

Dalam ayat penjelas juga ditegaskan yang dimaksud dengan frasa 'tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebih dari sebulan).

Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Kami memaknai kos itu pasti bulanan. Oh ternyata kos itu ada yang tahunan. Betul, tapi itu bulanan yang dibayar setahun. Hitungan angkanya setiap bulan. Kalau kita telisik di KBBI, kos itu adalah bertempat tinggal di rumah orang lain yang dipungut bayaran secara bulanan. Jadi match antara penjelasan yang tadi kos dengan definisi Pasal 53 ayat (1) huruf j," ujar Misra.

Bila pemda membutuhkan penegasan mengenai perlakuan PBJT jasa perhotelan atas kos, pemda dapat bersurat secara langsung ke DJPK. "Banyak daerah bersurat dan jawaban kami sama, bahwa kos dapat dipungut dan tidak lagi dibatasi 10 unit, 1 unit pun bisa dipungut," ujar Misra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

MAHESA Official 06 November 2024 | 14:14 WIB

Saya punya kontrakan 7 pintu dan 1 pintu di pakai adik sebagai pengawas, dan datang 2 petugas dari dinas mendata bahwa kontrakan saya masuk kategori kos kosan, ada beberapa pertanyaan saya, namun petugas menyarankan untuk datang ke kantor kalau ingin lebih jelas. Saya tidak mau karena mereka yg butuh data. Tapi kontrakan saya tetap mereka anggap adakah kos-kosan. Di atas sudah diterangkan sesuai KBBI bahwa kos-kosan adalah tempat tinggal dirumah orang lain. Jadi bagaimana kebijakan ini seharusnya.? Saya taat akan peraturan tapi ini seperti ada kurang kejelasan.

Vintasakti 10 Oktober 2024 | 11:15 WIB

Yang jadi permasalahan adalah : 1. Sesuai aturan pajak kost itu dibayar oleh penyewa / tenant 2. Faktanya yang bayar pajak kost itu pemilik kost . 3. Jika pun penyewa mau membayar pajak kost otomatis akan mengurangi daya saing terhadap kost yang tidak bayar pajak sementara pemilik kost juga dikenakan pajak penghasilan

I GEDE RAKA PUTRA GUNAWAN 18 September 2024 | 19:30 WIB

selain membayar pajak kos ke pemerintah daerah, apakah juga tetap membayar pajak kos umkm 0,5 % ke pemerintah pusat ?, yang dimana pajak kos umkm 0,5 % akan berakhir desember 2024 dan kemudian tahun depan, pemilik kos (umkm) akan diwajibkan melaksanakan pembukuan atau mengajukan norma penghitungan penghasilan netto (nppn) ?

I GEDE RAKA PUTRA GUNAWAN 16 September 2024 | 17:57 WIB

selain membayar pajak kos pemerintah daerah, apakah juga membayar pajak umkm 0,5 % yang dimana desember 2024 akan berakhir dan tahun depan akan membayar salah satunya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto (nppn) ?

abah benzo 15 September 2024 | 18:29 WIB

Negara terlilit hutang, dalih pajak. Melegalkan merampok rakyatnya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses