KORUPSI BANSOS

Duh, KPK Endus Potensi Korupsi Pengadaan Barang dan Bansos Covid-19

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 13:30 WIB
Duh, KPK Endus Potensi Korupsi Pengadaan Barang dan Bansos Covid-19

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: kpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyaknya potensi korupsi dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menceritakan potensi korupsi paling banyak terjadi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) serta proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Kajian KPK pun sudah menemukan adanya potensi penggunaan bansos untuk menjaring suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan tahun ini.

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

"Pada Desember 2020 nanti ada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dari kajian KPK, 37 pemerintah daerah menganggarkan bansos di atas 40% dari total anggaran penanganan Covid-19," ujar Alexander dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Kerawanan pemanfaatan bansos sebagai alat politik sangat tinggi apabila kepala daerah petahana turut bertanding dalam pilkada yang diselenggarakan Desember 2020.

Bahkan, KPK sudah menemukan pemda yang menganggarkan bansos mencapai 88% dari total anggaran penanganan pandemi Covid-19 pada APBD-nya.

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

"Ini diharapkan APIP Pemda mencermati hal ini, berapa alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk bansos dan cermati pula penggunaannya," ujar Alexander.

Proses PBJ untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih dihantui oleh potensi korupsi menggunakan modus-modus lama seperti kolusi dengan penyedia, mark-up, hingga pemberian kickback.

Alexander mengatakan proses PBJ selalu menjadi titik rawan tindak pidana korupsi pada masa normal. Dengan proses PBJ yang direlaksasi dan dipercepat, dapat disimpulkan pengawasan proses PBJ menjadi semakin berkurang. Artinya, pengawasan dalam proses PBJ juga semakin minim.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Ia menambahkan KPK sudah menemukan adanya keanehan dalam proses PBJ untuk program bansos berbentuk barang seperti sembako dan sebagainya. KPK menemukan adanya produk yang diadakan oleh instansi untuk bansos ternyata selama ini tidak pernah beredar di pasar.

"Dengan bansos ini tiba-tiba ada produk baru masuk dalam sembako tadi, ini mohon bisa menjadi perhatian. Produk ini tidak ada sebelumnya," ujar Alexander.

Dalam aspek proses PBJ secara umum, Alexander mengatakan KPK sudah menerima aduan proses PBJ mengenai ketidakwajaran harga dan bertambahnya rantai pasok dalam proses PBJ.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

"Ada pengusaha atau rekanan yang mendapatkan penunjukan tapi pelaksanaan PBJ-nya dijual ke orang lain, pengusaha hanya memungut fee," ujar Alexander.

Seperti diketahui, proses PBJ telah direlaksasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3/2020. Proses pembayaran dalam PBJ dapat dilakukan sebelum dilakukan audit oleh APIP dari K/L terkait. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan