KORUPSI BANSOS

Duh, KPK Endus Potensi Korupsi Pengadaan Barang dan Bansos Covid-19

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 13:30 WIB
Duh, KPK Endus Potensi Korupsi Pengadaan Barang dan Bansos Covid-19

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: kpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyaknya potensi korupsi dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menceritakan potensi korupsi paling banyak terjadi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) serta proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Kajian KPK pun sudah menemukan adanya potensi penggunaan bansos untuk menjaring suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan tahun ini.

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

"Pada Desember 2020 nanti ada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dari kajian KPK, 37 pemerintah daerah menganggarkan bansos di atas 40% dari total anggaran penanganan Covid-19," ujar Alexander dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Kerawanan pemanfaatan bansos sebagai alat politik sangat tinggi apabila kepala daerah petahana turut bertanding dalam pilkada yang diselenggarakan Desember 2020.

Bahkan, KPK sudah menemukan pemda yang menganggarkan bansos mencapai 88% dari total anggaran penanganan pandemi Covid-19 pada APBD-nya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

"Ini diharapkan APIP Pemda mencermati hal ini, berapa alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk bansos dan cermati pula penggunaannya," ujar Alexander.

Proses PBJ untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih dihantui oleh potensi korupsi menggunakan modus-modus lama seperti kolusi dengan penyedia, mark-up, hingga pemberian kickback.

Alexander mengatakan proses PBJ selalu menjadi titik rawan tindak pidana korupsi pada masa normal. Dengan proses PBJ yang direlaksasi dan dipercepat, dapat disimpulkan pengawasan proses PBJ menjadi semakin berkurang. Artinya, pengawasan dalam proses PBJ juga semakin minim.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Ia menambahkan KPK sudah menemukan adanya keanehan dalam proses PBJ untuk program bansos berbentuk barang seperti sembako dan sebagainya. KPK menemukan adanya produk yang diadakan oleh instansi untuk bansos ternyata selama ini tidak pernah beredar di pasar.

"Dengan bansos ini tiba-tiba ada produk baru masuk dalam sembako tadi, ini mohon bisa menjadi perhatian. Produk ini tidak ada sebelumnya," ujar Alexander.

Dalam aspek proses PBJ secara umum, Alexander mengatakan KPK sudah menerima aduan proses PBJ mengenai ketidakwajaran harga dan bertambahnya rantai pasok dalam proses PBJ.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

"Ada pengusaha atau rekanan yang mendapatkan penunjukan tapi pelaksanaan PBJ-nya dijual ke orang lain, pengusaha hanya memungut fee," ujar Alexander.

Seperti diketahui, proses PBJ telah direlaksasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3/2020. Proses pembayaran dalam PBJ dapat dilakukan sebelum dilakukan audit oleh APIP dari K/L terkait. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?