Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan diimbau segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masih ada waktu sekitar 2 pekan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, yakni 30 April 2024 mendatang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (17/4/2024).
Ada alasan di balik imbauan Ditjen Pajak (DJP) kepada WP badan agar menghindari pelaporan SPT Tahunan mendekati batas akhirnya. Pertama, adanya risiko server down atau gangguan sistem pada hari-hari terakhir pelaporan akibat tingginya jumlah pengakses.
Meski DJP sendiri sudah menjamin sistemnya siap tetapi tidak ada salahnya menghindari risiko yang berpotensi muncul.
"Yang namanya sistem, siapa tahu ketika kita sudah akhir-akhir ternyata ada kendala atau mungkin kendala jaringan si wajib pajak sendiri," kata Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta dalam Talkshow Penyuluh Pajak: Laporkan Segera SPT PPh Badan.
Risko kedua, wajib pajak badan bisa keteteran menyiapkan berbagai dokumen pelengkap jika baru mulai melaporkan SPT Tahunannya mendekati batas akhir.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan badan. Beberapa di antaranya adalah SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, bukti pembayaran PPh Pasal 25, serta laporan keuangan.
"Ini masih 2 minggu lagi, wajib pajak yang ada kewajiban lapor SPT Tahunan badan segera lapor sekarang," ujarnya.
Selain mengenai pelaporan SPT tahunan bagi WP badan, ada pula ulasan terkait dengan faktur pajak yang terlambat diunggah, harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintahan baru, penyampaian laporan tahunan bagi kantor akuntan publik (KAP), hingga adanya aturan KAP dan akuntan publik mencantumkan QR Code dalam laporan auditor indepnden (LAI)-nya.
WP badan sebenarnya bisa mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Namun, perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak terutang, dalam hal ada kekurangan pembayaran pajak.
Artinya, perpanjangan SPT Tahunan tidak lantas dibarengi dengan perpanjangan penyetoran pajaknya. DJP menegaskan bahwa pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan kepada KPP harus didahului dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang dalam perhitungan sementara pajak terutang. (DDTCNews)
Batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak elektronik atau e-faktur yang dibuat pada Maret 2024 tetap pada 15 April 2024.
DJP menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di-upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di-upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
“Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak.
Dengan demikian, jika faktur pajak baru akan direkam pada April maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal pada April, untuk masa pajak April. (DDTCNews)
KPK meminta pejabat pada pemerintahan yang baru lebih terbuka mengenai kepatuhan pajaknya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kepatuhan pajak menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban publik oleh para pejabat. Menurutnya, setiap pejabat negara harus membayar dan melaporkan pajaknya secara benar.
"Jangan sampai kekayaan yang dilaporkan di LHKPN ratusan miliar, tetapi enggak pernah bayar pajak. Nihil terus pajaknya, yang dilaporkan hanya gaji sebagai ASN," katanya dalam diskusi publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan. (DDTCNews)
KAP wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir bulan ini.
Sesuai dengan PMK 186/2021, KAP wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik paling lambat setiap akhir bulan April setiap tahunnya.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), penyampaian laporan tahunan KAP secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id. (DDTCNews)
Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, KAP dan AP wajib menyampaikan kode QR (QR code) dalam laporan auditor independen atau LAI.
KAP wajib mencantumkan kode QR pada laporan auditor independen yang diterbitkan sebagai hasil pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis. AP wajib mencantumkan kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini AP dalam laporan auditor independen.
Berdasarkan pada Pasal 39 ayat (3) PMK 186/2021, KAP melakukan pendaftaran laporan auditor independen melalui sistem elektronik pada saat laporan auditor independen diterbitkan guna mendapatkan kode QR. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.