KABUPATEN TANGERANG

DPRD Kabupaten Tangerang Beri Lampu Hijau untuk Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 07:30 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Beri Lampu Hijau untuk Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Tangerang, Banten memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Tangerang.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang Nonche Thendean mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menciptakan keselarasan antara ketentuan pemungutan pajak dan kondisi masyarakat.

"Dengan demikian, Pansus III DPRD Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar Raperda PDRD dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda," ujar Nonche, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keberadaan perda juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi dinas yang melaksanakan pemungutan pajak daerah maupun bagi wajib pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan Raperda PDRD akan menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kinerja pajak daerah. Harapannya, Kabupaten Tangerang dapat secara mandiri mendanai kebutuhan pembangunan.

"Dalam jangka panjang terdapat trickle-down effect yang positif terhadap tumbuh kembangnya industri pada sektor lainnya dan secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan minat usaha dan investasi masyarakat di Kabupaten Tangerang," kata Zaki.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah disetujui oleh DPRD, raperda akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diundangkan. Sesuai dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagri, dan pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN