RUU ASN

DPR Usul Pegawai Honorer Langsung Jadi PNS, Ini Respons Tjahjo Kumolo

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 12:13 WIB
DPR Usul Pegawai Honorer Langsung Jadi PNS, Ini Respons Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – DPR mengusulkan semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan penetapan tenaga honorer mirip skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada karyawan di perusahaan swasta. Oleh karena itu, masa kerjanya paling lama hanya 3 tahun untuk kemudian harus diangkat sebagai tetap, yang dalam hal ini menjadi PNS.

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Syamsurizal mengatakan pemerintah dapat membuat mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dalam prosesnya, pemerintah harus memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik. Meski demikian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Adapun jika tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, mereka dapat diangkat menjadi ASN melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap ingin pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi dengan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi negara.

Dia secara tidak langsung mengungkapkan keberatannya dengan mengutip PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Beleid itu melarang pengangkatan CPNS melalui skema yang bertentangan dengan prinsip sistem merit.

Tjahjo menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi justru menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik Indonesia menjadi bagian dari pemerintah karena peluangnya menjadi tertutup.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia kemudian memaparkan data seleksi tenaga honorer menjadi PNS sepanjang 2005 hingga 2014, dengan 1,07 juta orang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PNS. Angka itu secara 24,7% dari total PNS yang ada saat ini.

Pada 2018, pemerintah juga mengadakan seleksi CPNS untuk eks THK II dengan 6.811 orang dinyatakan lulus. Adapun pada 2019, pemerintah mengadakan seleksi PPPK, terutama tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dengan peserta yang lulus 51.293 orang.

"Penyelesaian tenaga honorer tidak perlu dimasukkan undang-undang menurut pandangan pemerintah karena saat ini pemerintah berupaya menyelesaikan dengan skema PPPK," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan 1 juta formasi PPPK bagi guru honorer. Guru honorer yang ikut seleksi bahkan memiliki 3 kali kesempatan ujian agar peluang lolosnya besar. Pasalnya, selama ini hanya 1 kali setiap tahun.

Sebelumnya, DPR RI memasukkan perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Revisi tersebut merupakan inisiatif atau usulan resmi DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Agustus 2021 | 15:54 WIB

semoga dikeluarkan aturan pengangkatan PPNPN jadi PNS.. AAAMMMIINN...🤲🤲🤲

31 Mei 2021 | 09:01 WIB

honorer sering dikucilkan merasa sendiri padahal sama2 punya tugas yang sama ikut mengendarai kemudi yang sama dan tanggungjawab yang sama.sudah seharusnya PPNPN harus disejahterakan kedepanya sesuasi dengan pancasila sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

31 Mei 2021 | 09:01 WIB

vvhbnnjjjjkj

19 Januari 2021 | 19:01 WIB

$7 skali... sy sdh hmpir 10 thn mengabdi kepada negara.. kenapa negara tdk pernah memperhatikan nasib sy.. PNS adalah cita2... kuliah jauh2 n mahal cuman pingin jadi PNS...

19 Januari 2021 | 08:50 WIB

mas cahyo sih..belm merasakn beratx jd tenaga honorer yg berjuang untk kemajuan Negara...berat mas cahyo..kmu tak kan sanggup

18 Januari 2021 | 23:42 WIB

apa lagi jadi PNS munkin hanya mimpi bagi estri saya....

18 Januari 2021 | 23:41 WIB

15 thun jadi honorer dn kini usia istri sya lebih dari 35thn dngn gaji 400rb/bln smpai skrg mna prhatian pmrintah khususnya DEPAG

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan