Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Rachmad Gobel (ketiga kanan), dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) berfoto bersama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2023-2028 Agusman (kiri) dan Hasan Fawzi (kanan) saat Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Rapat paripurna DPR telah menyetujui Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus memimpin pengambilan keputusan itu. Dia menanyakan persetujuan penetapan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner OJK kepada anggota DPR. Pengambilan keputusan dilakukan setelah Pimpinan Komisi XI DPR Dolfie OFP menyampaikan laporan.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui? Setuju,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Dolfie dalam laporannya menyatakan Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 4 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat nama tersebut akan mengisi 2 jabatan anggota DK OJK.
Pertama, kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.
Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.
Setelah melaksanakan fit and proper test pada 10 Juli 2023, Komisi XI menyetujui Agusman sebagai kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.
Kemudian, Hasan Fawzi disetujui sebagai kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.
Kedua jabatan dewan komisioner OJK tersebut baru ada setelah pengesahan UU 21/2011 tentang OJK s.t.d.d UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Proses seleksi telah berlangsung sejak 29 Maret ketika Presiden Jokowi membentuk panitia yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Pansel menerima pendaftaran dari 1.345 orang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.