TATA PEMERINTAHAN

DPR Minta Kajian Komprehensif Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 10:17 WIB
DPR Minta Kajian Komprehensif Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan wacana pembentukan badan penerimaan negara sudah tidak relevan lagi pada saat ini. Atas sikap tersebut, anggota DPR meminta agar seluruh pihak melihat wacana itu secara komprehensif.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan banyak aspek yang harus dibedah secara komprehensif sebelum mengambil keputusan untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan dan membuatnya menjadi sebuah badan penerimaan negara.

“Untuk membahas itu [badan penerimaan negara] perlu waktu khusus dan kita lihat dulu opsi-opsinya apa saja dan tidak sepotong-sepotong,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Politisi PDIP itu memaparkan kunci penting tentang jadi atau tidaknya pembentukan badan baru terletak pada pada tahap transisi. Kemampuan untuk mengintegrasikan proses bisnis dan informasi memainkan peran krusial apakah layak badan baru dibentuk untuk mengurusi pos penerimaan negara.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu untuk melihat kesiapan organisasi, baik DJP maupun DJBC, untuk melakukan konsolidasi. Setelah tahap itu, menurutnya, pembicaraan diperlukan atau tidaknya badan baru menjadi relevan.

“Semua itu sebetulnya yang menjadi kata kunci adalah pada masa transisinya apakah akan memengaruhi organisasi. Jadi pentahapannya sangat penting. Kalau saya melihat integrasi data dulu baru kemudian kita bicara aspek kelembagaan. Karena inti dari pajak itu kan kuncinya di informasi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo menyatakan sinergi antara DJP dan DJBC sudah berjalan baik. Atas kondisi itu, sambungnya, wacana untuk membuat badan baru yang menangani penerimaan negara sudah tidak lagi relevan.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di [UU] PPN dan PPh supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” kata Hariyadi waktu itu.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?