Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan wacana pembentukan badan penerimaan negara sudah tidak relevan lagi pada saat ini. Atas sikap tersebut, anggota DPR meminta agar seluruh pihak melihat wacana itu secara komprehensif.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan banyak aspek yang harus dibedah secara komprehensif sebelum mengambil keputusan untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan dan membuatnya menjadi sebuah badan penerimaan negara.
“Untuk membahas itu [badan penerimaan negara] perlu waktu khusus dan kita lihat dulu opsi-opsinya apa saja dan tidak sepotong-sepotong,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2019).
Politisi PDIP itu memaparkan kunci penting tentang jadi atau tidaknya pembentukan badan baru terletak pada pada tahap transisi. Kemampuan untuk mengintegrasikan proses bisnis dan informasi memainkan peran krusial apakah layak badan baru dibentuk untuk mengurusi pos penerimaan negara.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu untuk melihat kesiapan organisasi, baik DJP maupun DJBC, untuk melakukan konsolidasi. Setelah tahap itu, menurutnya, pembicaraan diperlukan atau tidaknya badan baru menjadi relevan.
“Semua itu sebetulnya yang menjadi kata kunci adalah pada masa transisinya apakah akan memengaruhi organisasi. Jadi pentahapannya sangat penting. Kalau saya melihat integrasi data dulu baru kemudian kita bicara aspek kelembagaan. Karena inti dari pajak itu kan kuncinya di informasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo menyatakan sinergi antara DJP dan DJBC sudah berjalan baik. Atas kondisi itu, sambungnya, wacana untuk membuat badan baru yang menangani penerimaan negara sudah tidak lagi relevan.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di [UU] PPN dan PPh supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” kata Hariyadi waktu itu.
Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.