TATA PEMERINTAHAN

DPR Minta Kajian Komprehensif Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 10:17 WIB
DPR Minta Kajian Komprehensif Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan wacana pembentukan badan penerimaan negara sudah tidak relevan lagi pada saat ini. Atas sikap tersebut, anggota DPR meminta agar seluruh pihak melihat wacana itu secara komprehensif.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan banyak aspek yang harus dibedah secara komprehensif sebelum mengambil keputusan untuk memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan dan membuatnya menjadi sebuah badan penerimaan negara.

“Untuk membahas itu [badan penerimaan negara] perlu waktu khusus dan kita lihat dulu opsi-opsinya apa saja dan tidak sepotong-sepotong,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Politisi PDIP itu memaparkan kunci penting tentang jadi atau tidaknya pembentukan badan baru terletak pada pada tahap transisi. Kemampuan untuk mengintegrasikan proses bisnis dan informasi memainkan peran krusial apakah layak badan baru dibentuk untuk mengurusi pos penerimaan negara.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu untuk melihat kesiapan organisasi, baik DJP maupun DJBC, untuk melakukan konsolidasi. Setelah tahap itu, menurutnya, pembicaraan diperlukan atau tidaknya badan baru menjadi relevan.

“Semua itu sebetulnya yang menjadi kata kunci adalah pada masa transisinya apakah akan memengaruhi organisasi. Jadi pentahapannya sangat penting. Kalau saya melihat integrasi data dulu baru kemudian kita bicara aspek kelembagaan. Karena inti dari pajak itu kan kuncinya di informasi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo menyatakan sinergi antara DJP dan DJBC sudah berjalan baik. Atas kondisi itu, sambungnya, wacana untuk membuat badan baru yang menangani penerimaan negara sudah tidak lagi relevan.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di [UU] PPN dan PPh supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” kata Hariyadi waktu itu.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja